Lawan Bupati , Supriadi Calon Rio Sirih Sekapur Menang di PTUN Jambi

BUNGO, JAMBI, NASIONAL, POLITIK197 Dilihat

Bungonews.net, JAMBI – Gugatan Supriadi Calon Rio Dusun Sirih Sekapur  Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Jambi selaku   ( pemohon / Penggugat )  melawan Bupati Bungo selaku  ( termohon 1 /  Tergugat 1 ) dan BPD dusun Sirih Sekapur ( Termohon 2 / tergugat 2 ) di PTUN Jambi di nyatakan ” Menang ” Jum,at  ( 07/08 /2020 )

Supriadi Calon Rio Dusun Sirih Sekapur

Kuasa Hukum Supriadi , Josep Arjuna P. Simalango mengatakan bahwa usaha dan doa Supriadi telah dilabulkan.

“Kami Tim Kuasa Hukum  Supriadi yang terdiri dari  Josep Arjuna P. Simalango, SH,  Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH dan Saipul Kipli, SH mengapresiasi kemenangan ini,” kata Josep.

Lebih lanjut di jelaskannya,dari hasil keputusan PTUN memerintahkan agar Rio Terpilih Supriadi untuk segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur,” jelas Josep

Sementara itu Supriyadi  Calon Rio Sirih Sekapur mengapresiasi atas kemenangan nya di PTUN Jambi “Saya mengucapkan terimakasih pada keluarga dan masyarakat  juga tim kuasa hukum saya yang telah sama-sama berjuang dalam proses ke PTUN selama 4 bulan yang telah membuahkan hasil,” ucap nya

Lebih lanjut Supriadi menyampaikan  bahwa proses kemenangannya tersebut sudah melalui proses sidang di PTUN yang diserahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya. Dan hasilnya baru  pada hari Jumat 7 Agustus 2020 yang lalu menyatakan Supriadi Menang di PTUN Jambi yang memerintahkan diri nya
segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur.

” Alhamdulillah hasil putusan PTUN Jambi melalui kuasa hukum saya di nyatakan Menang dalam gugatan dan memerintahkan segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur ” Sebut nya

Kemenangan Supriadi juga disambut keluarga di kediamannya di Tukum Satu Sirih Sekapur Jujuhan. ( BN.R.O01 / Azh)

Komentar