Bungonews.net, JAMBI – Gugatan Supriadi Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Jambi selaku ( pemohon / Penggugat ) melawan Bupati Bungo selaku ( termohon 1 / Tergugat 1 ) dan BPD dusun Sirih Sekapur ( Termohon 2 / tergugat 2 ) di PTUN Jambi di nyatakan ” Menang ” Jum,at ( 07/08 /2020 )
Kuasa Hukum Supriadi , Josep Arjuna P. Simalango mengatakan bahwa usaha dan doa Supriadi telah dilabulkan.
“Kami Tim Kuasa Hukum Supriadi yang terdiri dari Josep Arjuna P. Simalango, SH, Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH dan Saipul Kipli, SH mengapresiasi kemenangan ini,” kata Josep.
Lebih lanjut di jelaskannya,dari hasil keputusan PTUN memerintahkan agar Rio Terpilih Supriadi untuk segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur,” jelas Josep
Sementara itu Supriyadi Calon Rio Sirih Sekapur mengapresiasi atas kemenangan nya di PTUN Jambi “Saya mengucapkan terimakasih pada keluarga dan masyarakat juga tim kuasa hukum saya yang telah sama-sama berjuang dalam proses ke PTUN selama 4 bulan yang telah membuahkan hasil,” ucap nya
Lebih lanjut Supriadi menyampaikan bahwa proses kemenangannya tersebut sudah melalui proses sidang di PTUN yang diserahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya. Dan hasilnya baru pada hari Jumat 7 Agustus 2020 yang lalu menyatakan Supriadi Menang di PTUN Jambi yang memerintahkan diri nya
segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur.
” Alhamdulillah hasil putusan PTUN Jambi melalui kuasa hukum saya di nyatakan Menang dalam gugatan dan memerintahkan segera dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur ” Sebut nya
Kemenangan Supriadi juga disambut keluarga di kediamannya di Tukum Satu Sirih Sekapur Jujuhan. ( BN.R.O01 / Azh)
Komentar