Bungonews.net , MERANGIN – Empat orang tersangka ( TSK) korupsi pengadaan Baju Linmas Dinas satpol PP kabupaten Merangin hari ini Senin ( 27/07/20) resmi di tetapkan oleh kejaksaan negeri Merangin
Kejari Merangin , Martha Parulina Berlian menyampaikan ” Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Baju Linmas Pol PP Merangin tahun 2018 ditemukan kerugian negara Sekitar Rp. 400.340.550 ,- ” tutur kajari Merangin kepada sejumlah awak media sebagaimana dikutip Media online Jejak jambi.com ( anggota JMSI ) Senin ( 27/07/20)
Kajari Merangin menjelaskan pada tahun 2018 Dinas Pol PP Merangin melaksanakan kegiatan pengadaan pakaikan lengkap linmas dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.031.080.000,-
” Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir setengah anggaran pengadaan ” Ujar Kajari Merangin sembari menyebutkan belum melakukan penahan tersangka dan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Baju Linmas Pol PP Merangin diantara nya berinisial SH selaku pelaksana kegiatan , ACH , AZ selaku pengguna anggaran dan PPK dan SK selaku ketua Pokja ( Red – BN )
Komentar