Bungonews.net – Hari ini Senin ( 27 Juli 2020 ) di peringati sebagai Hari Sungai Nasional , Peringatan Hari Sungai Nasional ini di tetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan di tetap kan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai

Di tuangkan dalam Pasal 74 pada Peraturan pemerintah tersebut ” Dalam rangka memberikan Motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai “
Sayangnya tidak banyak orang mengetahui bahwa setiap tanggal 27 Juli setiap tahun nya sejak tahun 2011 yang lalu di peringati sebagai hari Sungai Nasional , sehingga hal itu kurang mendapat perhatian , bahkan jarang di temukan nya ada peringatan Hari Sinahi Nasional tersebut terlebih lebih di daerah , sementara fakta realita nya sungai – sungai sudah tercemar oleh ulah manusia itu sendiri , tanpa terkecuali di kabupaten Bungo – Provinsi Jambi
Di kabupaten Buno.dikenal dengan banyak sungai namun jarang di temukan. Sungai yang jernih , hal ini akibat adanya praktek penebangan hutan di hulu sungai dan praktek penambangan emas ilegal , baik menggunakan mesin diesel sejenis dompeng maupun menggunakan alat berat excavator, komitmen penjaga sungai agar tetap bersih dengan cara tidak melakukan aktifitas PETI yang di perkuat oleh pernyataan integritas oleh masing – masing Rio ( kepala desa Red ) yang di perkuat dengan pernyataan bersama secara resmi dideklarasikan dan di saksikan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum (APH ) kembali di pertanyakan sejauh mana implementasi nya
Berikut ini cara menjaga sungai agar tetap lestari dan tidak tercemar diantara nya sebagai berikut :
1.Melestarikan hutan di Hulu sungai
2.Tidak menjadikan sungai sebagai MCK
3.Tidak membuang sampah di sungai
4.Tidak membangun bangunan di bantaran sungai
5. Tidak membuang limbah rumah tangga dan industri kesungai
6.Tidak melakukan pengerukan pasir sejenis nya berlebihan di sungai
7.Tidak melakukan penambangan galian C dan tambang emas secara ilegal dan lain nya.
Dikutip dari berbagai sumber dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan
( Redaksi )
Komentar