Bungonews.net – Bungo, Seleksi perekrutan perangkat desa dusun Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani yang sebelum nya tertunda selama 6 bulan dengan alasan pemilihan BPD , Pemilihan Rio serentak dan Pandemi Corona Covid 19 secara resmi di buka dan akan di lakukan seleksi berkas
Di buka nya kembali pendaftaran penerimaan calon perangkat desa seiring dengan di bentuk nya panitia desa pada tanggal 3 Juli 2020 yang lalu dan secara resmi akan di umumkan besok Jum,at ( 10/7 ) selama seminggu kedepan nya
Warga masyarakat dusun Sungai Arang berharap panitia desa yang di tunjuk benar – benar bekerja sesuai aturan , peraturan , Kemendagri yang mengedepan profesionalitas , netral dan tidak terlibat KKN ” Kami berharap kepada panitia bekerja sesuai dengan aturan tidak memihak kepada salah satu calon perangkat apalagi menerima uang suap ” Tutur sejumlah warga berharap yang juga di amini oleh ALR (9/7)
Ia juga berharap kepada panitia dan tim penguji di saat tes tertulis nanti nya tidak terlibat main mata atau main curang dengan cara membocorkan soal kepada salah satu peserta ” Kami minta kepada panitia dan tim penguji nantinya di saat tes tertulis tidak membocorkan soal dan tidak memberikan kunci jawaban kepada salah satu peserta , untuk menjaga netralitas serta menghindari kecurangan di saat berlangsung tes tertulis dan wawancara nanti nya tim pengawas dan penguji bukan dari desa melainkan dari dinas PMD atau dari pihak kecamatan ” Tutur nya sembari menyebutkan isu ketidak netralan dan isu suap sudah mulai di ketahui
Senada dengan itu ” YZ ” tokoh masyarakat dusun Sungai Arang hari ini Kamis (9/7) sengaja menemui Bungonews.net , Dia minta agar perangkat desa yang di tunjuk seperti kepala kampung tanpa melalui proses perekrutan di tinjau ulang dan kembali di rekrut sesuai aturan dan ketentuan Kemendagri dan perbup , ” saya minta Perangkat desa seperti kepala kampung yang di tunjuk tanpa melalui proses perekrutan sebaik nya di tinjau ulang dan di lakukan seleksi perekrutan kembali ” Tutur nya YZ mengakui
Tidak hanya itu YZ juga minta ketua RT yang di tunjuk tanpa melalui proses pemilihan hendak nya di berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih ketua RT di lingkungan kampung masing – masing karena Ketua RT bukanlah perangkat desa
Menyikapi persoalan ini Rhonal Pebrian tokoh masyarakat dusun Sungai Arang membenarkan bahwa penunjukan PLT perangkat desa harus dari perangkat desa itu sendiri dan tidak di benarkan di PLTkan kepada yang bukan perangkat desa ” Ketentuan penunjukan PLT perangkat desa untuk mengganti jabatan perangkat desa yang kosong harus dari perangkat desa itu sendiri dan tidak di benarkan di tunjuk kepada orang yang bukan perangkat desa ” Tutur Rhonal Pebrian yang juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli bidang TTG kepada Bungo news (9/7 )
Menurut sejumlah sumber aroma ketidak netralan dan isu suap menyuap dalam perekrutan perangkat desa sudah di ketahui oleh sebagian masyarakat
Komentar