Bungonews.net – Bungo , Program Bantuan Peremajaan Kebun kelapa sawit dari pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS) yang di peruntukan bagi petani kelapa sawit sebesar Rp. 25 juta per hektar dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dalam prakteknya di perlukan Keikut campuran pemerintah dengan cara memfasilitasi dan menjembatani antara petani dengan pihak perbankan agar memberikan pinjaman dana pendamping pasca replanting gulirkan pasalnya anggaran Rp. 25 juta hanya cukup sebatas land clearing dan penanaman saja sedangkan untuk pemeliharaan membutuhkan dana cukup besar karena itulah di butuhkan dana pendamping dari pihak perbankan , sementara pasca land clearing replanting penghasilan petani nihil
Kebijakan lain nya selain memberikan dana pendamping untuk petani melalui perbankan dalam pelaksanaan nya petani pun di berdayakan sebagai penerima upah dan sebagai penyedia jasa di lahan nya sendiri
DI KABUPATEN BUNGO TIDAK ADA DANA PEMDAMPING, PETANI MENJERIT
Dana pendamping dan pemberdayaan masyarakat petani sawit penerima bantuan replanting di kabupaten Bungo tahun 2019 sebanyak 400 hektar di akui oleh kepala Bidang Perkebunan dinas TPHP Kabupaten Bungo tidak ada dana pendamping dari pihak bank bahkan menurut nya tidak mutlak petani turut serta di berdayakan dalam pelaksanaan nya dan boleh di kerjakan oleh pihak ketiga
” Dana bantuan replanting sawit Rp. 25 .juta per hektar untuk 400 hektar lahan sawit di kabupaten Bungo sangat tidak cukup untuk membiayai hingga perawatan dan pemupukan , karena anggaran tersebut hanya untuk land clearing dan penanaman saja ” Tutur Heri Setiawan kepada Bungo news( 24/6)
Lebih lanjut di jelaskan nya untuk membiayai hingga perawatan di butuhkan dana sedikit nya sebesar Rp.40 jutaan , karena itulah di butuhkan dana pendamping dari pihak perbankan ” Imbuh nya
Tidak satu pun petani penerima bantuan replanting di Bungo yang menyediakan dana pendamping karena belum ada pihak bank yang membiayai nya ” ujar Heri lagi
Di tanya apakah petani di libatkan dan di berdayakan dalam pelaksanaan replanting tersebut dan apakah diperbolehkan pihak ketiga dalam pengelolaan nya ? Di katakan nya ” Tidak mutlak harus melibat kan petani , bagi yang mau bekerja dan di bayar upah di lahan nya sendiri di bolehkan , bila ada pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan nya tanpa melibatkan petani di bolehkan dan tidak ada larangan nya ” Tutur nya berkilah sembari menyebutkan bahwa dari 5 KUD Penerima bantuan Replanting tahun 2019 KUD Insun medal Desa Gapura Suci dan KUD Sari Mukti Purwosari yang belum bisa merampungkan pekerjaan replanting tahun 2019 yang di maksud
Di tanya soal kegiatan tumpang sari palawija , Jagung Padi dan kedelai serta kegiatan Infrasturktur jalan menurut Heri kegiatan tersebut ada namun di kelolah oleh bidang TPH dan Sapras Dinas TPHP Bungo
Di konfirmasi kegiatan Sarana Prasarana melalui anggaran keuangan daerah Kepala Bidang TPH dan Sapras Dinas TPHP Bun Bugo belum memberikan jawaban , ” Saya sedang di luar ” tutur Refnizar Kabid Sapras TPHP Bun Bungo (25/6)
Di ketahui tahun 2019 dinas Perkebunan Provinsi Jambi menanggarkan dana Replanting sawit di Bungo dengan luas areal 40 hektar dengan anggaran Rp. 680 jutaan tanpa menyebutkan lokasi replanting yang di maksud , hal ini juga menimbulkan pertanyaan berbagai pihak.
Selain itu kegiatan bantuan bibit tumpang sari serta sarana prasarana dan bibit sawit subsidi pun di pun patut di pertanyakan , begitu juga hal nya di dana pendamping sebagai yang di janjikan dan di sepakati bahwa kesepakatan MoU dengan pihak Bank Jambi dan PT. BTN , tunggu hasil investigasi berikut nya ( Red Bungonews.net )
Komentar