Terkait PETI Bupati Bungo Surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BUNGO, NASIONAL, POLITIK387 Dilihat

Bungonews.net – Bungo , Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME  melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Surat  bupati Bungo  tertanggal  9 Juni 2020 di sampaikan kepada menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI   tersebut terkait aktifitas PETI menggunakan Ekcavator di wilayah IUPHHK HTI PT.MI

Dalam surat tersebut Bupati Bungo melaporkan bahwa Aktifitas PETI yang di maksud berada dalam kawasan Hutan Produksi ( HP ) di areal kerja  dan melintasi jalan produksi  IUPHHK – HTI PT.MI
, Kita minta tindak lanjut dari surat yang dilayangkan segera mungkin Kementrian Lingkungan dan Hutan  turun melakukan pemeriksaan dilapangan,jika PT MI  terlibat pembiaran aktifitas Penambang Liar,agar dapat memberi sanksi PT MI untuk mencabut izin IUPHHK-HTI, tegas Bupati.

Dikatakan Bupati aktifitas PETI sangat membahayakan karena beraktivitas di sepanjang air Sungai Batang Pelepat yang berada dalam kawasan  Hutan Produksi Tetap (HP) Batang Uleh kelompok hutan Merangin Alai yang masuk dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT MI ,Bahkan tidak sedikit alat berat  berupa excavator yang sudah masuk ke kawasan  sebanyak 21 unit di desa Batu Kerbau kabupaten Bungo.

Kadis Kehutanan Provinsi  Jambi saat dikonfirmasi mengatakan  secara regulasi telah melayangkan surat ke PT MI agar bertanggung jawab .
” Kita sangat mendukung pemerintah Kabupaten Bungo dalam hal ini Bupati Bungo yang turun langsung ke lapangan,jika memang terbukti adanya aktifitas penambangan Illegal,pidanakan saja,bila perlu dari kementerian Lingkungan dan Hutan segera turun melakukan evaluasi PT tersebut,” ungkap Akhmad Bestari SH.MH Kadis Kehutanan  Jambi

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) saat dikonfirmasi menegaskan jika terbukti perusahaan tersebut menyalahi izin yang diberikan,berarti tiga sanksi sekaligus bisa dilakukan.

Menurutnya sudah jelas setiap perusahaan yang telah diberi izin untuk melakukan pengelolaan hutan, sepenuhnya perusaahan bertanggung jawab dari segala ancaman gangguan kerusakan hutan sesuai dengan luas dan batas batas pemberian pengelolaan dalam artian pimpinan atau management perusahan.
” Tiga Sanski bisa saja sekaligus dilakukan dengan catatan sudah ada bukti dan temuan,terlebih lagi adanya praktek aktifitas PETI itu sudah bisa di pidanakan,” tegas Direktur Eksekutif WALHI.

Secara singkat Dijelaskanya ada tiga sanksi yang bisa diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan diantarnya sanksi perdata,sanksi pidana dan sanksi administrasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan  ( red )

Komentar