Oleh: Nelson Sihaloho
Abstrak:
Data UNESCO sebagaimana dilansir dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016 menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan komponen penting dalam pendidikan, yaitu guru menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia (Detik. com, 4 Desember 2018).
Persoalan guru memang sangat kompleks. Bahkan dilapangan masih ditemukan ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang mata pelajaran yang diajarkan oleh guru yang bersangkutan. Selain itu masih ada juga kualifikasi guru yang belum setara sarjana sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru yang masih rendah.
Program PKB dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru melalui pengembangan diri karena ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya Revolusi Industri 4.0 dan era Society 5.0 perubahan dalam sistem pengembangan keprofesian guru berkelanjutan perlu dibenahi dengan sistem yang lebih baik.
Kata kunci: Optimalisasi, PKB, ekosistem
Tantangan Kompleks
Pendidikan pada hakikatnya tidak berorientasi secara langsung terhadap pekerjaan, karena individu tidak dapat memprediksi dengan tepat pekerjaan apa yang akan ditekuni di masa yang akan datang.
Pola pikir setiap individulah yang akan membuat dirinya siap bekerja di bidang apapun dan akan dapat mempengaruhi bagaimana mereka kelak bekerja. Penyelarasan antara dunia pendidikan dengan dunia kerja diharapkan mampu menghasilkan kualitas output yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang menjadi kebutuhan dunia kerja atau sebagai sarana untuk melakukan wirausaha mandiri.
Guru memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik. Pendidikan merupakan suatu usaha mengubah tingkah laku manusia yang dilakukan secara sengaja dan sadar untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Indonesia yang dianugerahi dengan bonus demografi hingga 2035 mesti bersiap agar mampu memanfaatkan teknologi untuk menjadi solusi transformasi ekonomi. Dari sisi kualitas SDM, mayoritas tenaga kerja Indonesia merupakan lulusan sekolah dasar dan menengah sebesar 41%. Sri Mulyani (2019) menyatakan bahwa skor PISA test Indonesia juga berada pada peringkat 62 dari 72 negara yang berarti tingkat literasi dan kualitas SDM Indonesia sangat rendah. Sri Mulyani, et.el, berdasarkan Laporan Bank Indonesia, tantangan sistem pendidikan Indonesia meliputi akses, kualitas, efektivitas penggunaan anggaran, dan kualitas guru.
Permasalahan tersebut yang harus ditangani bersama agar dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik. Beberapa tantangan yang terjadi pada bidang pendidikan sejalan denagn era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 antara lain, munculnya pendidikan asinge, distruptive Innovation in education by online and distance learning massive, nilai ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi Revolusi Industri 4.0 beberapa hal yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kompetensi guru yakni, educational competence, kompetensi pembelajaran berbasis internet sebagai basic skill. Competence for technological commercialization, competence in globalization, competence in future strategies and conselor competence.
Banyak kalangan menyatakan bahwa upaya peningkatan kompetensi guru akan lebih mudah dengan dukungan e-literasi. Untuk dapat mencapai kompetensinya, guru harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara bertahap dan sesuai kebutuhannya. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) No 16 Tahun 2009, PKB guru meliputi tiga hal yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Saat ini banyak dilakukan dalam bentuk e-Learning yang lazim disebut dengan menggunakan teknologi sebagai sarananya.
Melalui e-Learning diklat bisa menjangkau guru di manapun dalam jumlah besar dengan biaya dan sumber daya manusia (SDM) lebih efisien. Selain itu pengembangan model pembelajaran yang dilakukan guru dapat dikemas dalam bentuk karya tulis ilmiah yang dapat dimanfaatkan untuk publikasi ilmiah.
Pendidikan zaman sekarang sebagaimana disepakati UNESCO sebagai Pendidikan Abad 21. Berdasarkan kesepakatan, Pendidikan Abad 21 tidak hanya mengajarkan materi pelajaran saja, namun juga berbagai keterampilan (skills) yang disebut dengan Kecakapan Abad 21 (skills toward 21 century).
Pendidikan Abad 21 mencakup hal-hal key subjects and themes (mata pelajaran kunci dan tema), life and career skills (kecakapan hidup dan kecakapan berkerja), learning and innovation skills (4C’s) (kecakapan belajar dan berinovasi), information, media, and technology skills (kecakapan terkait informasi, media, dan teknologi).
Guru Pembelajar
Agar sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi cirri kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Diantara karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Sebagaimana diketahui bahwa program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang dimiliki oleh guru saat ini dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesi guru. Kegiatan PKB Guru dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri.
Khusus guru‐guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standard kompetensi atau berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar, sedangkan untuk guru‐guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB‐nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB memberikan jaminan terhadap guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik‐praktik dan pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan.
PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri adalah upaya‐upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas‐tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup, lokakarya, KKG, pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain dan kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan, karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber‐ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,. diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat local (kabupaten /kota/ sekolah/‐ madrasah. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan, buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, dicetak oleh penerbit dan ber‐ISBN, dicetak oleh penerbit dan belum ber‐ISBN.
Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat, provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;, kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;, sekolah/madrasah setempat.. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber‐ISBN dan/atau tidak ber‐ISBN;, karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
Kemudian karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup, penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana, penemuan/ penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana, pembuatan/ pemodifikasian alat pelajaran/peraga/‐praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana; penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Ekoistem yang Baik
Dalam PKB ditegaskan bahwa, Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK Guru sumatif di akhir tahun ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai. Namun, apabila pada PK Guru sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standard kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru‐guru yang hasil penilaian kinerjanya masih dibawah standar yang ditetapkan dapat didampingi oleh guru Pendamping/ mentor. Guru pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah (jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan).
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/mentor adalah memiliki kualifikasi akademik S‐1/D‐IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi; memiliki sertifikat pendidik; pangkat/jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi; dan ciri‐ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah. Fakta dan kenyataan dilapangan selama ini belum dipraktekkan dengan optimal.
Mengutip Edmons (1979) menyebutkan bahwa ada lima karakteristik sekolah efektif dengan ekosistem yang baik yakni kepemimpinan dan perhatian kepala sekolah terhadap kualitas pengajaran, pemahaman yang mendalam terhadap pengajaran, iklim yang nyaman dan tertib bagi berlangsungnya pengajaran dan pembelajaran, harapan bahwa semua siswa minimal akan menguasai ilmu pengetahuan tertentu, dan penilaian siswa yang didasarkan pada hasil pengukuran hasil belajar siswa.
Sebagai jabatan profesional, guru harus meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan secara terus-menerus. Guru harus menjawab tantangan perkembangan masyarakat dan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik untuk PBM dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Pengembangan profesionalisme guru adalah untuk memenuhi tiga kebutuhan yakni sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan social.
Kebutuhan untuk menemukan cara-cara membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas serta kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya.
(dihimpun dari berbagai sumber: Penulis SMPN 11 Kota Jambi)
Rujukan: 1. Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya Kemdibud, 2010
2. Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
Komentar