Dapat Bantuan Revitalisasi Rp.1,2 Milar, Begini Pengakuan PLT Kepsek SMPN 4 Muara Bungo
Bungonews.net, Bungo- SMPN 4 Muara Bungo salah satu dari belasan Revitalisasi rehab sekolah di kabupaten Bungo, sayangnya dalam prakteknya revitalisasi SMPN 4 Muara Bungo ini kurang transparan, menggunakan pekerja dari luar daerah dan tidak menerapkan K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja ), menariknya plt.kepala sekolah sebagai penanggung jawab terkesan tidak menguasai aturan, teknis dan tidak komunikatif
Diketahui anggaran Revitalisasi rehabilitas SMPN 4 Muara Bungo senilai Rp.1,2 miliar ( Rp.1.265.917.097 ) yang diperuntukkan pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas, ruang laboratorium IPA, Ruang perpustkaan dan Toilet tanpa mencantumkan nilai dana pada masing – masing pekerjaan dan tanpa ada papan proyek di masing- masing pekerjaan sehingga transparansi dipertanyakan.
Sementara bantuan revitalisasi rehab di SMA/ SMK di kabupaten Bungo masang papan proyek/ kegiatan pada masing- masing pekerjaan Sehingga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik di tabrak , Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Dikonfirmasi persoalan tersebut, Suratman PLT kepala sekolah mengaku baru menjabat sebagai PLT ” Saya baru jadi PLT kepsek ” ucapnya mengawali perbincangannya dengan Bungonews ( 28/8/2026 )
Ditanya soal pencairan dana dan tim P2SP dikatakannya “Untuk usulan memang kepala sekolah yang lama saya hanya meneruskan saja,untuk pencairan dana disesuaikan dengan progres,saat ini baru dicairkan 30 persen ” tuturnya sembari mengaku bendahara tidak terlalu berperan dalam kegiatan swakelola
Pengakuan Suratman ini membuktikan sebagai penanggung jawab swakelola tidak menguasai Managemen ,prosedur dan mekanisme swakelola, pasalnya dana revitalisasi satuan pendidikan dapat dicairkan dua tahap, tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen setelah bobot fisik mencapai 50 persen.
Hal ini diakui oleh sejumlah kepala sekolah penerima revit dikabupaten Bungo ” Tidak benar dana revit di satuan pendidikan pencairan dana disesuaikan progres karena tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen dari total pagu anggaran ” tutur sejumlah kepala sekolah penerima bantuan Revitalisasi kepada Bungonews
Diminta kepada instansi terkait memberikan pembekalan dan pembinaan serta mengevaluasi kembali pelaksanaan revitalisasi di kabupaten Bungo terlebih pasca transisi pergerseran kepala sekolah yang lama ke kepala sekolah yang baru karena di khawatirkan penggunaan dana dengan realisasi fisik dilapangan tidak singkron, begitu juga halnya dengan tanggung jawab dan kewenangan PLT kepala sekolah dalam pelaksanaan swakelo revitilsasi serta keterlibatan tim P2SP dan alasn penggunaan tukang / pekerja dari luar daerah ( BN )

































Komentar