Bungonews.net,Bungo – Sabanyak 9 orang pelajar di Bu ngo di Denda adat sebesar Rp.12 juta dan barang berharga berupa sepeda motor ,anting- anting dan barang lainnya disita sebagai jaminan oleh pemerintahan dusun Purwo Bakti kecamatan Bathin III kabupaten Bungo – Jambi
Kasus yang menghebohkan tersebut terjadi berawal disaat 9 orang pelajar bertamu kerumah temannya jelang tengah malam sekira pukul 23,30 Wib pada tanggal 26 Agustus 2026
Karena belum sanggup membayar denda adat sebesar Rp.12 juta Pemerintahan dusun Purwo Bakti diduga menahan 2 (dua) unit sepeda motor, satu pasang anting anting dan satu jam tangan pelajar sebagai jaminan
Terkait persoalan tersebut dan isu bahwa pelajar akan membuat laporan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum , Datin Rio ( Kepala desa Red ) dusun Purwo Bakti, Leni Maryani, S.Am.Kep dikonfirmasi persoalan 9 Pelajar yang dikenakan sanksi adat, dasar hukum, proses sidang adat dan alasan barang disita, beliau belum memberikan jawaban.
Sementara Camat Bathin III, Juprizal dikonfirmasi mengatakan ” Informasi terima ada 4 pasang, kalau penjelasan dari Datin Rio belum ada yang dikenakan hutang adat ” Ujar camat Bathin III menyarankan agar konfirmasi dengan Datin Rio dusun Purwobhakti ( BN )

































Komentar