Bungonews.net, Bungo-Dugaan penyaluran Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo kian menarik,pasalnya Program yang bersumber dari pungutan ekspor komoditas kelapa sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut diduga mencakup lahan yang bukan merupakan kebun sawit atau lahan eks perkebunan sawit.
Program PSR tersebut disebut mencakup areal sekitar 80 hektare, dengan dukungan pembiayaan sebesar Rp60 juta per hektare. Jika seluruh areal tersebut terealisasi, nilai dukungannya mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Persoalannya kini bukan sekadar soal berapa luas lahan yang mendapatkan program, tetapi apakah seluruh lahan yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai lahan PSR.
Dugaan semakin menguat setelah Datuk Rio Sungai Telang, Ramaini, mengaku tidak mengetahui perkembangan program tersebut. Padahal, pemerintah desa memiliki posisi penting dalam proses administrasi dan fasilitasi pengajuan program di tingkat desa.
“Saya tidak tahu perkembangannya, saya hanya dilibatkan sebatas usulan saja,” ujar Ramaini kepada Bungonews beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika pemerintah desa hanya sebatas mengusulkan, lalu siapa yang memastikan kondisi dan status lahan yang masuk dalam program PSR tersebut?
Seorang sumber Bungonews berinisial ( H ) menyebut persoalan lahan PSR Sungai Telang sudah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
“Masalah lahan PSR di Dusun Sungai Telang sudah ramai diperbincangkan. Dugaan adanya lahan yang bukan lahan eks perkebunan sawit diakui oleh banyak pihak,” ungkap sumber tersebut.
Sumber juga menyebut nama Suroso sebagai pengelola lahan untuk wilayah Kecamatan Bathin III Ulu. Sementara itu, bibit sawit untuk areal 80 hektare disebut dibeli kelompok tani melalui penangkaran bibit di wilayah Babeko melalui Daruqotni.
“Bibit sawit dibeli oleh kelompok tani melalui pembibitan di Babeko,” ujarnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo, Ishak Rais, ketika dikonfirmasi mengenai luas areal PSR dan realisasinya, menyarankan agar dikonfirmasi kepada Kabid Perkebunan, Heri Setiawan.
Heri Setiawan melalui pesan WhatsApp menjelaskan perkembangan PSR Kabupaten Bungo.
“Dari target 750 hektare, progres saat ini: 530 hektare tahap verifikasi provinsi, 761 hektare tahap penerbitan SK CPCL, 260 hektare tahap verifikasi kabupaten dan 109 hektare tahap pengusulan,” jelasnya.
Data tersebut juga memunculkan pertanyaan tersendiri. Jika target PSR Kabupaten Bungo tahun berjalan 750 hektare, bagaimana mungkin pada tahap penerbitan SK CPCL sudah tercatat 761 hektare?
Angka tersebut bahkan belum menghitung areal yang masih berada pada tahap verifikasi provinsi, verifikasi kabupaten maupun pengusulan,artinya PSR tahun 2026 di kabupaten Bungo melebihi target
Kondisi ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari instansi terkait mengenai mekanisme penghitungan, status masing-masing areal, serta apakah seluruh lahan tersebut benar-benar memenuhi kriteria PSR.
Apalagi PSR bukan program biasa. Dana yang digunakan berasal dari pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS dan ditujukan untuk membantu petani melakukan peremajaan tanaman sawit rakyat yang sudah tidak produktif.
Karena itu, jika benar terdapat lahan yang bukan merupakan lahan eks sawit tetapi masuk dalam program PSR, persoalannya menjadi serius. Bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut ketepatan sasaran penggunaan dana program.
Pengakuan Datuk Rio yang menyatakan dirinya tidak mengetahui perkembangan setelah sebatas mengusulkan pun berpotensi menjadi bumerang. karena menimbulkan pertanyaan baru
siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyatakan lahan tersebut memenuhi syarat, siapa yang mengusulkan CPCL, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan bantuan negara tepat sasaran?
Bungonews akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk status 80 hektare lahan di Sungai Telang, dokumen CPCL, hasil verifikasi lapangan, pihak mitra kelompok tani, serta alur penyaluran dana PSR tersebut.
Sebab, uang yang dipertaruhkan bukan uang pribadi melainkan dana program negara yang peruntukannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
( BN )






























Komentar