Bungonews.net, Jambi- Dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) Desa Pematang Lima Suku kabupaten Batanghari disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026 yang Lalu
Dalam sidang dugaan Korupsi PSR tersebut ketua kelompok Tani Pematang Makmur, M.Syaleh Sy dan Direktur CV.Byan Abimata Karya, Wiliam Cristian Simanjuntak jadi terdakwa sedangkan Pj.Kepala Desa Suhabli bersama Efrina Kabid Pembiayaan Deviai Bank Jambi serta Aulia Rahman dan Robin sebagai penyedia bibit dijadikan sebagai saksi oleh JPU Batanghari
Suhabli pj. Kepala Desa Pematang Lima Suku mengatakan desa nya mendapatkan dana PSR sebesar Rp1.719.171.000. Dana tersebut dterima oleh para petani melalui Kelompok Tani.
“Ada 57 hektar lahan sawit untuk 38 petani. Satu petani dapat 4 hektar. Masing masing Rp 30 juta per hektar,”ujarnya.
Diakuinya bahwa diri nya juga mendapat bantuan PSR seluar 4 hektare
“Iya,saya menjadi salah satu yang menerima PSR untuk 4 hektar lahan sawit saya,”bebernya
Dalam surat dakwaan JPU terdakwa melakukan perbuatan nya bersama direktur CV.Byan Abimata karya
JPU menyebut dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan PSR milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang tahun 2024.( BN )!






























Komentar