Bungonews.net,Bungo-Puluhan perwakilan dari tujuh koperasi mitra PT Jamika Raya mendatangi Rumah Dinas Bupati Bungo, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka datang untuk menyampaikan keluhan terkait perubahan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai merugikan petani plasma.

Menurut perwakilan koperasi, harga TBS yang sebelumnya dibayarkan sebesar Rp3.796 per kilogram dengan acuan umur tanaman 21 tahun, tiba-tiba berubah menjadi Rp3.069 per kilogram dengan dasar umur tanaman 30 tahun.
Di hadapan Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn., para perwakilan petani menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan dengan pihak PT Jamika Raya, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Masalah ini sudah kami musyawarahkan dengan pihak PT Jamika Raya, tetapi belum ada kesepakatan. Malam ini kami mengadu kepada Bapak Bupati agar ada solusi sehingga harga kembali seperti sebelumnya, yaitu Rp3.796 per kilogram,” ujar salah seorang perwakilan koperasi yang kemudian dipertegas oleh Abdul Hamid.
Akibat belum tercapainya kesepakatan, petani memilih menghentikan aktivitas panen. Bahkan, akses menuju pabrik sempat diblokir oleh warga sebagai bentuk protes.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Bungo yang didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Kabupaten Bungo, Ishak Rais, serta Kabid Perkebunan Heri Setiawan, menyatakan akan segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan.
“Kami akan mengupayakan apa yang menjadi aspirasi petani. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah,” kata Dedy Putra.
Tak lama berselang, Bupati Bungo langsung menghubungi pihak PT Jamika Raya melalui sambungan video call WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Bupati berbicara langsung dengan H. Mardian, SP., selaku Humas PT Jamika Raya.
Hasil komunikasi tersebut menghasilkan kesepakatan sementara. Pihak perusahaan bersedia kembali memberlakukan harga TBS sebelumnya, yakni Rp3.796 per kilogram, sembari menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, setelah dihubungi oleh Bapak Bupati, untuk sementara pihak perusahaan menyanggupi mengembalikan harga TBS menjadi Rp3.796 per kilogram. Selanjutnya, untuk penyesuaian dan penetapan harga berikutnya akan dimusyawarahkan kembali pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Rumah Dinas Bupati,” ujar Agus Saputra, yang dibenarkan oleh Kepala Dinas TPH Bun Kabupaten Bungo, Ishak Rais.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan petani plasma maupun pihak perusahaan sehingga aktivitas panen dan distribusi TBS dapat kembali berjalan normal.
(BN – war)


























Komentar