Bungonews.net,Bungo- Masyarakat melalui pemerintahan dusun Lubuk Kayu Aro kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo – Jambi akan menuntut pelaku Peti yang telah merusak tanah batin desa
” Kami akan tuntut pelaku PETI yang sengaja merusak tanah batin desa kami ” Tutur Robiul Awal Datuk Rio dusun Lubuk Kayu Aro yang sengaja menghubungi bungonews (9/4/2026)
Dikatakannya bahwa pihaknya telah menerima laporan pelaku dan pemilik excavator Peti yang sengaja merusak tanah bathin desa tersebut sebagaimana pengakuannya di saat pengusiran dan pembakaran box peti oleh warga sehari yang lalu .
Kesabaran masyarakat ada batasnya. Selama ini kami sudah berupaya agar tidak terjadi hal – hal yang buruk dan pelaku PETI bisa keluar, akan tetapi semakin dihimbau dan diingatkan, pelaku dan pekerja PETI seakan-akan kebal hukum dan tidak mau pergi atau menghentikan aktifitas ilegal,” ujar Rio Lubuk Kayu Aro
“Kami akan perjuangkan hak – hak masyarakat dan pelaku PETI kami minta untuk bertanggungjawab,” terangnya pula.
Tunggu kabar selanjutnya apakah tuntutan ganti rugi terhadap pelaku PETI perusak tanah bathin dusun Lubuk Kayu Aro bisa terealisasi atau tidak ( BN )


























Komentar