Berbenturan dengan Klaim Pertamina, Ribuan Sertipikat Warga Diblokir JMK Gelar Diskusi Terbuka, Bongkar Fakta “Zona Merah” di Kota Jambi

JAMBI597 Dilihat

Bungonews.net, Jambi- Istilah “zona merah” belakangan menjelma menjadi momok menakutkan bagi ribuan warga Kota Jambi. Label ini dikaitkan dengan pemblokiran massal sertipikat tanah masyarakat yang disebut-sebut berbenturan dengan klaim aset negara milik Pertamina di kawasan Lapangan Kenali.
Menariknya, istilah “zona merah” itu justru ditepis oleh pihak Pertamina. Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa Pertamina tidak pernah menggunakan terminologi tersebut, baik dalam dokumen resmi maupun komunikasi internal. Menurutnya, “Zona Merah” bukan istilah yang dikenal di lingkungan DJKN maupun Pertamina EP Jambi.
Namun, apapun istilahnya, fakta di lapangan berbicara lain. Ribuan sertipikat hak milik (SHM) warga saat ini dibekukan oleh BPN, membuat masyarakat tak bisa melakukan pendaftaran, peralihan hak, hingga pengurusan administrasi pertanahan lainnya.
Kepala Kantor BPN Kota Jambi mengungkapkan, terdapat 5.506 bidang tanah yang terdampak karena dinilai berbenturan dengan aset negara atau barang milik negara yang dikelola Pertamina. Bidang-bidang tersebut tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kota Jambi. Ironisnya, jumlah itu belakangan disebut justru kembali bertambah.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kegelisahan warga. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari dialog, aksi protes, hingga desakan politik yang akhirnya ditindaklanjuti DPRD Kota Jambi dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai persoalan pelik ini.
Isu besar ini juga menjadi perhatian serius Jambi Menggapai Keadilan (JMK), grup WhatsApp masyarakat terbesar di Provinsi Jambi. Pada Jumat (23/1), JMK menggelar diskusi terbuka di Pondok Kasturi, Simpang 3 Sipin salah satu kelurahan terdampak untuk membedah apa sebenarnya yang terjadi di balik klaim “zona merah”.
Fiet Haryadi, Admin JMK sekaligus moderator diskusi, menegaskan bahwa forum ini bukan tandingan Pansus DPRD, melainkan ruang publik untuk menghimpun pandangan, masukan, dan fakta lapangan yang nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada DPRD Kota Jambi, Wali Kota, serta instansi terkait.
“Kami menghormati dan mendukung kerja Pansus. Diskusi ini justru menjadi bahan pengayaan agar keputusan yang diambil berpihak pada keadilan,” ujar Fiet.
Sebagai bentuk penghormatan, JMK menghadirkan Djokas Siburian, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi yang juga anggota Pansus, sebagai narasumber utama.

Catatan Pansus DPRD Kota Jambi

Djokas menilai forum diskusi semacam ini sangat penting dan lahir dari kegelisahan publik. Ia menegaskan, Pansus dibentuk atas desakan masyarakat dan harus berpihak pada kepentingan warga.
Sejauh ini, Pansus telah memanggil berbagai pihak, mulai dari RT, lurah di tujuh kelurahan terdampak, BPN, Pertamina, KPKNL, hingga instansi terkait lainnya. Hasil sementara cukup mengejutkan: jumlah sertipikat terdampak meningkat menjadi sekitar 5.700 bidang.
“Pansus tidak melakukan tindakan teknis, tapi menghasilkan rekomendasi berbasis data dan fakta. Kasus serupa pernah terjadi di Surabaya dan dimenangkan oleh masyarakat,” ungkap Djokas.
Ia menegaskan, pemblokiran sertipikat harus memiliki dasar hubungan hukum, dilakukan klarifikasi lapangan dan pengukuran objek, serta diputuskan melalui pengadilan. Pemblokiran pun memiliki batas waktu dan hanya bisa diperpanjang dengan putusan hukum.
“Pemblokiran sepihak jelas merugikan masyarakat. SHM yang tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan warga harus dikembalikan. Sementara yang berdampak, Pertamina wajib mengganti untung,” tegasnya.

Pandangan Mantan Pegawai BPN

Diskusi juga menghadirkan Fadli, mantan pegawai BPN Kota Jambi. Ia menjelaskan bahwa BPN bekerja berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Pemblokiran dilakukan atas dasar regulasi serta surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Meski demikian, Fadli menegaskan satu hal penting: sertipikat tanah masyarakat sah secara hukum, karena diterbitkan oleh instansi negara.
Sorotan Mantan Kepala Dinas
Sementara itu, Bahari, mantan Kadis Nakertrans Provinsi Jambi, menilai bahwa gugatan hukum hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan, dan pembatalan sertipikat hanya dapat dilakukan oleh instansi penerbit.
“Inti persoalan ada pada dasar hukum pemblokiran SHM oleh BPN. Apakah sudah sesuai prosedur? Ini bisa diuji hingga Mahkamah Agung,” ujarnya.
Fakta Pemetaan Versi Tim JMK
Diskusi kian menghangat saat Willy Azan, pegiat Sistem Informasi Geografis (SIG), memaparkan data pemetaan kawasan Pertamina Kenali. Ia menyebut, peta kawasan tersebut tercantum dalam dokumen resmi Pertamina EP Jambi tahun 2021 serta dokumen IATMI tahun 2007.
Cakupan kawasan itu terdiri dari 9 titik koordinat dengan luas hampir 1.100 hektare, yang beririsan dengan 9 kelurahan di Kota Jambi dan 1 desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Lebih mencengangkan, kondisi faktual saat ini menunjukkan sedikitnya 14.000 unit bangunan dan ratusan jaringan jalan telah berdiri di kawasan tersebut.
“Data ini bisa diverifikasi dan menjadi referensi penting bagi Pansus, Pemkot Jambi, dan seluruh pihak,” tegas Willy.
Diskusi JMK ditutup dengan foto bersama dan harapan agar persoalan besar ini diselesaikan secara adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat, bukan sekadar klaim sepihak.
(BN)

Komentar