Diminta APH Usut Penjarahan Aset Bangunan Pemerintah oleh Oknum Kontraktor dan Kepala Sekolah di Bungo

BUNGO71 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Dugaan penjarahan aset bangunan milik pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Material bekas hasil rehabilitasi gedung Pustu, Poskesdes, satuan pendidikan, hingga kantor instansi pemerintah tahun anggaran 2025, diduga raib dan ditilep secara sistematis oleh oknum kontraktor serta oknum kepala sekolah.

Ironisnya, material bekas yang masih memiliki nilai ekonomis dan berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) tersebut menghilang dari lokasi proyek tanpa jejak administrasi yang sah. Kayu, kusen, pintu, jendela, hingga seng bekas bangunan dilaporkan tak tersisa, seolah-olah berubah status menjadi milik pribadi.
“Semua material bekas bangunan sudah tidak ada lagi, pak. Diangkut oleh kontraktor,” ungkap sejumlah kepala sekolah saat dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi yang dikerjakan pihak rekanan.
Tak hanya pada proyek kontraktual, dugaan penyimpangan juga terjadi pada proyek swakelola. Oknum kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan secara terbuka mengakui bahwa material bekas bangunan tidak lagi berada di lingkungan sekolah.

“Sudah tidak ada lagi, pak. Sebagian dibagi-bagi dengan guru, ada yang dipakai untuk pagar dan kantin sekolah,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa aset negara diperlakukan sebagai barang bebas pakai, tanpa prosedur penghapusan, pencatatan, maupun izin resmi.
Seorang sumber yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan, praktik tersebut jelas melanggar aturan pengelolaan aset negara.
“Setiap pembongkaran dan penghapusan aset wajib melalui panitia penghapusan. Aset harus dicatat, dinilai, dan dilelang. Hasil lelang wajib disetor ke kas daerah atau kas negara sesuai status kepemilikan aset. Ini harus dikoordinasikan dengan Bidang Aset Pemda, karena aset tersebut milik negara, bukan milik pribadi,” tegas sumber tersebut.
Aset Negara, Bukan Barang Sisa Proyek
Perlu ditegaskan, material bekas hasil bongkaran bangunan pemerintah bukan barang rongsokan bebas. Selama belum dihapuskan secara resmi, aset tersebut tetap tercatat sebagai milik negara/daerah dan wajib diamankan.
Hal ini diatur secara tegas dalam:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49, yang melarang setiap pejabat menguasai atau memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD, yang mewajibkan pencatatan, pengamanan, serta prosedur resmi dalam pemanfaatan dan pemindahtanganan aset.
Dengan demikian, tindakan mengangkut, membagi-bagikan, atau menggunakan material bekas bangunan pemerintah tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

Jika terbukti merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor, tentang penggelapan dalam jabatan terhadap barang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Pasal 374 KUHP, penggelapan karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Selain pidana, pelaku juga terancam sanksi administrasi, kewajiban ganti rugi, serta pengembalian aset negara.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Menyikapi temuan tersebut, aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan. Inspektorat Daerah, BPK, serta Bidang Aset Pemkab Bungo diminta melakukan pendataan dan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek rehabilitasi gedung pemerintah tahun anggaran 2025.
Setiap oknum kontraktor maupun kepala sekolah yang terbukti menilep material bekas bangunan pemerintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum, agar praktik penjarahan aset negara tidak terus berulang dan dianggap sebagai hal yang lumrah.
Aset negara bukan “warisan proyek”. Sekecil apa pun nilainya, tetap milik rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan. (BN)

Komentar