Pengawasan Konsultan Lemah, Proyek SMPN 1 Limbur Lubuk Mengkuang Diduga Asal Jadi dan Tidak Transparan

BUNGO178 Dilihat

Bungonews.net, Bungo -Proyek rehabilitasi di SMPN 1 Limbur Lubuk Mengkuang kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, tetapi juga minimnya transparansi dan lemahnya fungsi pengawasan konsultan, yang seharusnya menjadi benteng utama mencegah penyimpangan.

Tidak dipasangnya papan proyek di lokasi proyek SMPN 1 Limbur Lubuk Mengkuang ini diduga disengaja oleh kontraktor agar tidak diketahui oleh publik

Ketika persoalan ini dikonfirmasi, Andre yang mengaku pelaksana proyek mengatakan bahwa kontraktor proyek rehab ruang kelas, rehab rumah dinas dan pembangunan jamban sekolah di SMPN 1 Limbur Lubuk Mengkuang tersebut kontraktornya dari Jambi namun perusahaannya berasal dari Payah Kumbuh – Sumbar
” Kontraktor dari Jambi , perusahaannya dari Payah Kumbuh pak, papan proyek memang belum dipasang karena tertinggal dalam mobil” Tuturnya berdalih

Alasan klasik pelaksana proyek tidak logis karena waktu pelaksanaan proyek sudah akan berakhir namun papan proyek juga belum dipasang.

Tidak dupasangnya papan proyek ini dipastikan sudah mengangkangi Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 terkait transparansi anggaran

Tidak dipasangnya papan proyek ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari konsultan dan wajar saja fisik proyek diduga dikerjakan asal jadi dan terancam molor..

Pantauan dilapangan tidak hanya tidak memasang papan proyek penggunaan material pun dicurigai tidak sesuai spesifikasi , menggunakan kayu kusen yang bukan kelas 2 melainkan kayu tawar serta galian pondasi yang dangkal

Rusmianto yang disebut – sebut sebagai konsultan proyek di Disdikbud Bungo dimintai tanggapannya terkait banyak nya proyek yang tidak sesuai spek dan terancam molor tidak memberikan tanggapan.

Indikasi pekerjaan asal-asalan ini memperkuat dugaan bahwa kontraktor bekerja tanpa tekanan pengawasan yang memadai.Konsultan pengawas seharusnya menjalankan mandat berdasarkan:PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Pekerjaan Konstruksi

Namun kenyataannya, konsultan hampir tidak pernah terlihat di lokasi.
Akibatnya, kontraktor bebas mengatur ritme kerja sendiri tanpa kontrol mutu yang ketat.

Ini bukan lagi persoalan teknis. Ini persoalan dugaan pembiaran.
Ketika konsultan tidak menjalankan tugas, maka fungsi pengawasan pemerintah daerah otomatis lumpuh.

Jika terbukti terjadi ketidaksesuaian volume dan spesifikasi, maka ini berpotensi masuk kategori Kerugian negara.Pelanggaran administrasi berat,Pelanggaran kontrak

Pemerintah daerah harus tegas, bukan hanya terhadap kontraktor, tetapi juga kepada konsultan yang tidak menjalankan tugasnya.( BN )

Komentar