KACAU TOTAL! Proyek Rehab & Pagar SMPN 7 Tanah Sepenggal Baru Mulai Digarap di Ujung Tahun, Siapa “Orang Kuat” di Belakang Kontraktor Bangko Ini?

BUNGO154 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Dugaan amburadulnya pelaksanaan proyek pemerintah kembali tersaji terang benderang. Proyek rehabilitasi laboratorium dan pembangunan pagar SMPN 7 Tanah Sepenggal, yang mustinya mendekati finishing pada November, justru baru mulai dibongkar padahal deadline Desember 2025 tinggal menghitung hari.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan (20/11/2025 ) ditemukan  Proyek rehabilitasi laboratorium oleh CV Putra Merangin (nilai kontrak Rp159 juta) baru tahap pembongkaran sedangkan proyek pagar belum disentuh sama sekali dan tidak ditemukan papan proyek padahal ini kewajiban hukum.

Seorang pekerja mengakui:
“Kontraktor dari Bangko, Pak. Baru hari ini kami mulai kerja.”

Ia menambahkan, proyek pagar belum dimulai karena “belum ada kesepakatan dengan kontraktor pemenang proyek, hal ini mengindikasikan akan terjadi kesepakatan jual beli proyek antar rekanan kontraktor

selain itu kontraktor yang disebut- sebut bernama Mansur dari Bangko tersebut memegang banyak paket proyek dikabupaten Bungo  termasuk dari Dinas Kesehatan dan PUPR.

Dengan kondisi proyek yang baru mulai di akhir November, ada potensi kuat pekerjaan dilakukan secara kilat dan rentan kualitas buruk.

Saat ditanya apakah proyek bisa selesai tepat waktu:
“Tergantung cuaca, material, dan tenaga kerja,”
jawab kepala tukang.Jawaban tersebut  menegaskan ketidaksiapan kontraktor.

Zeka Apriadi Kabid Dikdas yang juga PPK Proyek Disdikbud Bungo sepertinya tidak mau ambil risiko apalagi berurusan dengan hukum dengan tegas dia akan melakukan pemutusan kontrak sesuai mekanisme dan prosedur apabli kontraktor lalai dan tidak bertanggung jawab, Molor dan asal jadi akan dilakukannya pemutusan kontrak
“Proyek yang molor dan dikerjakan asal jadi akan diputus kontrak dan jadi bahan evaluasi ketat tahun berikutnya.”Sikap ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Perpres 12/2021  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Perpres 16/2018) Pasal 78 ayat (5): ” Penyedia yang terlambat wajib dikenai denda keterlambatan.
Pasal 78 ayat (6) – (8) “

Jika keterlambatan menimbulkan risiko terhadap kualitas, keselamatan, atau tidak mungkin selesai tepat waktu, PPK berhak memutus kontrak secara sepihak.

Artinya: Jika proyek SMPN 7 Tanah Sepenggal sudah jelas tidak realistis selesai tepat waktu, pemutusan kontrak bukan hanya boleh tapi wajib secara hukum.

Kewajiban Papan Proyek (Transparansi Publik)

Proyek yang ditemukan tanpa papan informasi melanggar: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9 ayat (1):

Juga melanggar:Permen PUPR No. 8 Tahun 2021

Mengharuskan papan proyek wajib dipasang agar publik dapat mengawasi.Tidak adanya papan proyek membuka ruang dugaan pelanggaran transparansi dan manipulasi progres.

Kewajiban Mutu Pekerjaan
Diatur dalam:PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 22 – 24:
” Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai spesifikasi “

Jika pengerjaan diburu-buru di akhir tahun, risiko mutu rendah sangat tinggi dan ini dapat dikategorikan pelanggaran kontrak dan pelanggaran hukum konstruksi

Dugaan Monopoli atau Dominasi Rekanan Tertentu

Jika benar ada kontraktor yang mendapat banyak paket tanpa kompetisi sehat:UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli

Melarang penguasaan proyek secara tidak wajar oleh satu pelaku usaha.Jika ada backing “orang dalam”, hal ini dapat menjadi temuan serius aparat pengawas internal.

Beredar kabar bahwa perusahaan asal Bangko ini dibeking oknum yang dekat lingkar kekuasaan di Bungo.
Jika benar, maka itu bertentangan dengan:Pasal 89 Perpres 12/2021
Melarang intervensi dari pihak manapun yang merusak proses pengadaan.

Bungonews akan terus memantau, mengejar klarifikasi, dan menyampaikan fakta apa adanya kepada publik.

(BN–war)

Komentar