LIPUTAN KHUSUS INVESTIGASI Proyek Asal Jadi & Terancam Molor di Limbur Lubuk Mengkuang

PERISTIWA221 Dilihat

Potret Proyek   Pendidikan Jelang Desember 2025

Bungonews.net, Bungo- Di atas kertas, tahun anggaran 2025 diharapkan menjadi momentum perbaikan fasilitas pendidikan di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Tapi harapan itu seolah terendam lumpur: proyek lambat, pekerjaan asal-asalan, material diduga tak sesuai, dan banyak lokasi tanpa papan informasi. Tim Bungonews menelusuri langsung pada Rabu (19/11/2025), ketika kalender nyaris memasuki Desember.

Apa yang kami temukan bukan sekadar keterlambatan. Ada pola yang berulang, sistemik, dan membahayakan masa depan ruang belajar anak-anak.

SDN 154 Lubuk Mengkuang: Tiga Proyek, Tiga Masalah, Satu Kontraktor

SD 154 / II Lubuk Mengkuang

Di lokasi ini, tiga paket pekerjaan CV Putra Pare Konstruksi berjalan bersama—meski kata berjalan terasa berlebihan bila melihat kondisinya:

1. Ruang guru – Rp199 juta

2. Jamban/WC – Rp111 juta

3. Rehabilitasi rumah dinas – Rp159 juta

Kontrak dimulai 2 Oktober 2025 dengan masa kerja 80 hari. Namun progress yang terlihat… jauh dari harapan.

Kusen pintu dan jendela tampak tidak menggunakan kayu kelas II sebagaimana syarat proyek pemerintah. Seratnya tipis, warna pucat, beratnya enteng—ciri kayu kualitas rendah.
Pada sisi struktur, jarak cincin kolom terukur hingga 20 cm, padahal standar teknis mengharuskan jauh lebih rapat. Mutu corannya tampak kasar dan tidak homogen.

Satu paket pekerjaan bahkan tanpa papan proyek, membuat publik buta: siapa penyedianya? Berapa nilainya? Kapan kontrak selesai?

Seorang pekerja berbicara lirih, seperti menahan beban yang tak bisa ia kendalikan.

“Bagaimana kami bisa lanjut, Pak… material nyendat, uang juga nyendat. Banyak tukang pulang,” ujarnya dengan mata yang tak lagi berharap.

SDN 138/II Muara Tebo Pandak: Proyek Tanpa Identitas

SD138 Muara Tebo Pandak

Di SDN 138 Muara Tebo Pandak, proyek jamban baru sampai tahap pemasangan sloof pondasi. Tapi yang paling menyentak: tidak ada papan proyek. Bahkan tukang yang bekerja pun tidak tahu siapa kontraktornya.

“Terlambat ya terlambat, Pak… ini saja baru pondasi,” kata seorang tukang asal Jambi, pelan.

Sementara pada gambar rencana, tertera nama pengawas: CV DMC, konsultan dari Sumatera Barat.

Ketidaksinkronan informasi seperti ini bukan sekadar administrasi buruk; ini tanda bahwa transparansi dibuang ke tepi.

SMPN 1 Limbur Lubuk Mengkuang: Pekerjaan Terpecah, Papan Proyek Hilang

SMPN 1 Limbur Lubuk Mengkuang

Di SMPN 1, rehabilitasi ruang kelas sudah masuk tahap pemasangan atap, tetapi plafon belum disentuh.
Rumah dinas baru pada tahap bongkar.
Jamban baru sebatas pondasi.Dan, lagi-lagi: tidak ada papan proyek.

Adre, pelaksana proyek, mengaku:

“Papan proyek tertinggal di mobil, Pak. Perusahaan dari Payakumbuh, bos dari Jambi.”

Perkataan ringan, padahal masa kontrak sudah hampir habis.

SDN 68/II Tanjung Bungo: Pagar Baru Pondasi, Tukang Tinggal Tiga

SDN 68 / II Tanjung Bungo

Di sekolah ini, pekerjaan pagar baru mencapai penggalian pondasi. Tenaga kerja hanya tiga orang. Itu pun tanpa papan informasi.

> “Baru gali pondasi, Pak. Tukang cuma tiga. Mana bisa cepat,” kata pekerja yang tampak lelah.

Proyek Lain Juga “Seret”

Di berbagai lokasi lain SD Pamunyian, SMPN 6 Limbur Lubuk Mengkuang, SDN 69 Lubuk Tanah Terban—kondisinya mirip: progres di bawah 40%, padahal nilai kontrak besar:

Gedung perpustakaan: Rp189 juta

Rehabilitasi ruang kelas: Rp652 juta. Semakin banyak titik diperiksa, semakin jelas polanya: lambat, tak transparan, dan kualitas dipertanyakan.

SDN 69 Lubuk Tanah Terban

DASAR HUKUM: Pelanggaran yang Tidak Bisa Dianggap Sepele

Temuan lapangan mengarah pada sejumlah dugaan pelanggaran serius:

1. Kewajiban Papan Proyek

Diatur dalam Perpres 54/2010 jo. Perpres 16/2018 dan Permendagri 77/2020.
Tanpa papan proyek, publik kehilangan hak mengetahui penggunaan uang negara.

2. Mutu Material & Spesifikasi Teknis

UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia memakai material sesuai standar.
Pelanggaran berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan.

3. Ketepatan Waktu

Perpres 16/2018 Pasal 78: keterlambatan dapat dikenai denda hingga penghentian kontrak.

4. Pengawasan Pemerintah Daerah

Berdasarkan PP 12/2019, PA/KPA/PPK dan konsultan pengawas wajib memastikan kualitas pekerjaan.

Jika ada penyimpangan di lapangan, itu berarti pengawasan tidak berjalan efektif.

KESIMPULAN INVESTIGATIF:

Ada Pola Sistemik yang Tak Sehat

Dari seluruh temuan, pola besar yang muncul adalah:

1. Transparansi buruk — banyak proyek tanpa papan informasi.

2. Progres tertinggal parah menjelang akhir kontrak.

3. Material diduga tak sesuai spek, mengancam umur bangunan.

4. Manajemen pelaksanaan lemah, material tersendat, tenaga kerja minim.

5. Pengawasan tidak optimal — penyimpangan dibiarkan.

6. Risiko kerugian negara sangat nyata.

7. Hak anak untuk mendapatkan ruang belajar layak terancam

Ini bukan sekadar proyek lambat.
Ini cermin disfungsi tata kelola pembangunan sekolah.

Diminta Kepada Instansi dan Lembaga yang berkompeten untuk menindak lanjuti :

Untuk Pemerintah Daerah / Dinas Pendidikan

Audit teknis seluruh proyek 2025 di Limbur Lubuk Mengkuang.

Beri sanksi administratif pada penyedia yang tidak memasang papan proyek.

Tahan termin hingga pekerjaan sesuai spesifikasi.

Uji ulang material bangunan.

Untuk Inspektorat / APIP

Periksa dokumen kontrak dan potensi penyimpangan.

Pastikan tidak ada kerugian keuangan daerah.

Untuk Kontraktor

Penuhi kewajiban kontraktual.

Perbaiki material yang tidak sesuai.

Tambah tenaga dan percepat pekerjaan tanpa mengorbankan kualitas.

Untuk Publik & Komite Sekolah

Lakukan kontrol sosial.

Dokumentasikan progres proyek secara berkala.

CATATAN PENUTUP:

Di Balik Beton, Ada Masa Depan

Di balik angka kontrak, spek teknis, dan papan proyek yang hilang, ada wajah-wajah kecil yang setiap pagi berjalan ke sekolah dengan harapan sederhana: ruang belajar yang aman, layak, dan membanggakan.

Bangunan sekolah bukan cuma soal besi dan semen.
Ia adalah rumah bagi mimpi dan masa depan anak-anak Bungo.

Jika bangunan dikerjakan terburu-buru, molor, atau memakai material buruk, maka yang benar-benar menanggung resikonya bukanlah kontraktor—melainkan generasi yang sedang tumbuh.

Tim Investigasi | Bungonews.net

Komentar