Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Sungai Gambir Diduga Abaikan Keselamatan, Material Galian Bahayakan Pengguna Jalan

BUNGO, JAMBI1346 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Pengerjaan proyek drainase jalan senilai Rp1,4 miliar di Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya memperbaiki sistem saluran air ini justru berubah menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.

Tumpukan tanah galian dan material. proyek drainase di Sungai Gambir ( dok poto 13/10/2025 ) bungonews. net

Pantauan di lapangan, tanah hasil galian dibiarkan menumpuk di pinggir jalan tanpa segera diangkut. Saat hujan turun, jalan menjadi licin dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, sementara di saat kering debu beterbangan dan mengganggu pandangan pengendara. Kondisi makin parah karena tumpukan batu gunung sebagai material drainase juga menyempitkan badan jalan.

“Sudah beberapa orang pengguna jalan yang jadi korban akibat tumpukan tanah dan material proyek ini,” ujar seorang warga setempat, Senin (13/10/2025).

Warga lain, Usman, menegaskan bahwa separuh badan jalan kini digunakan menumpuk galian dan material bangunan .

“Sangat mengganggu perjalanan pengguna jalan. Separuh jalan sudah habis dipakai untuk tumpukan tanah dan material,” katanya.

Minim Rambu, Tak Ada Petugas Pengatur Jalan

Ironisnya, di lokasi proyek terlihar minim  rambu peringatan, tidak ada petugas pengatur lalu lintas, dan tidak disiapkan jalan alternatif. Padahal proyek ini berada di jalan umum yang ramai dilalui warga dan kendaraan angkutan.

Diduga Langgar Aturan Keselamatan dan Lingkungan

Tindakan kontraktor pelaksana, CV. Mutiara Tanjung Jabung Timur, patut dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap penyelenggara konstruksi wajib menjamin keselamatan publik dan pekerja serta mengendalikan dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar proyek.

Selain itu, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap kegiatan di jalan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi dengan rambu, tanda, atau petugas pengatur lalu lintas.

Kenyataan di lapangan menunjukkan pengabaian terhadap regulasi tersebut, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dan pelanggaran administratif.

Dinas PUPR Provinsi Jambi Harus Bertanggung Jawab

Proyek bernilai miliaran rupiah ini diketahui berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Karena merupakan proyek pemerintah provinsi, publik menuntut agar PUPR turun tangan segera menertibkan kontraktor pelaksana, mengingat keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama dalam setiap kegiatan konstruksi publik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek drainase yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi sumber bencana dan potensi pidana akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan umum.( BN )

Editor : Azwari 

 

Komentar