Bungonews.net, Tebo – Tim Bungonews menelusuri proyek revitalisasi SMA Negeri 9 Tebo yang menelan dana jumbo Rp1.259.414.000 dari APBN 2025. Hasil penelusuran di lapangan justru menyingkap sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan.
Papan Proyek Misterius
Di lokasi, papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai anggaran, tanpa menyebut siapa pelaksana, nomor kontrak, ataupun konsultan pengawas. Padahal, sesuai aturan, papan tersebut wajib memuat data detail agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab. Fakta ini menimbulkan tanda tanya: ada apa dengan transparansi proyek bernilai miliaran ini?
Material Diduga Tidak Sesuai RAB
Pantauan langsung wartawan menemukan material konstruksi yang patut dipertanyakan. Besi rangka balok tiang dan sloof atas terlihat tipis dan tidak sebanding dengan standar bangunan sekolah. Seorang sumber di lokasi yang enggan disebut namanya menuturkan,
“Kalau dilihat sekilas saja, besinya kecil, tidak sesuai ukuran standar proyek sekolah. Kalau dipakai lama, dikhawatirkan mudah retak atau roboh.”
Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa proyek tidak mengikuti desain teknis maupun RAB.
Penanggung Jawab Bungkam, Konsultan Jarang Hadir
Kepala SMAN 9 Tebo, Edi Widodo, yang sekaligus penanggung jawab proyek, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi berkali-kali tidak membuahkan hasil. Sementara itu, petugas keamanan sekolah menyebut konsultan fasilitator jarang hadir di lokasi, sehingga pengawasan proyek nyaris tak terlihat.
Aturan Jelas, Pelanggaran Nyata
Kejanggalan ini jelas melanggar Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 yang mewajibkan keterbukaan data proyek sejak awal pelaksanaan. Bukan hanya itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan transparansi penggunaan dana negara. Apabila terbukti ada penyimpangan, maka penanggung jawab bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mengancam hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Desakan Publik
Masyarakat Tebo mulai geram. Mereka mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
“Uang negara Rp1,2 miliar ini bukan kecil. Kalau dipakai asal-asalan, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga anak-anak sekolah yang harus belajar di bangunan tidak layak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Investigasi Bungonews sementara mengarah pada dugaan kuat: proyek revitalisasi SMAN 9 Tebo tidak transparan, dikerjakan asal-asalan, dan berpotensi merugikan negara. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek bernilai miliaran ini?
(BN/Investigasi Tim)


























Komentar