Bungonews.net, Bungo – CV Bungo Jaya Pangan yang memproduksi roti kemasan bermerek Andalas dengan logo atap rumah adat, diduga beroperasi tanpa melengkapi seluruh dokumen perizinan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar soal legalitas usahanya.
Meski izin Lingkungan Hidup dan Tata Ruang masih berproses, produk roti Andalas sudah lama beredar luas di pasaran. Saat tim Berita Jurnal Kota mendatangi pabrik, ditemukan proses pengolahan adonan dilakukan tanpa sarung tangan sehingga standar higienis patut diragukan.
Ironisnya, meski aspek higienitas masih bermasalah, pabrik justru telah menggunakan teknologi digital dalam proses mixer hingga oven dengan modal investasi ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Distribusi produk dilakukan dengan truk PS, menegaskan skala produksi bukan lagi usaha kecil, melainkan industri besar.
Namun ketika ditanya soal pemasaran, HRD pabrik berinisial Id mengaku distribusi dilakukan oleh pihak lain yang sifatnya hanya pribadi, bukan distributor resmi. “Kami tidak boleh memasarkan langsung, distributor masih pribadi sifatnya, belum ada legalitas,” ujarnya.
Pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana dengan kewajiban pajak penjualan jika distribusi tidak memiliki legalitas? Sementara skala produksi jelas sudah besar dan masif.
CV Bungo Jaya Pangan terkesan nekat menjalankan produksi sebelum izin lengkap diterbitkan. Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan terkait industri pangan.
Pemda Wajib Bertindak
Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo tidak boleh menutup mata. Sesuai kewenangannya, Pemda melalui Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP wajib melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik. Pemeriksaan harus mencakup:
1.Dokumen lingkungan hidup, tata ruang, dan perizinan usaha.
2.Kelayakan bahan baku dan air.
3.Standar kebersihan pekerja serta penggunaan APD.
4.Komposisi roti dan keamanan pangan.
5.Sistem distribusi dan legalitas pemasaran.
6.Pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran, penghentian sementara produksi, pencabutan izin usaha, hingga pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BPOM dan Pajak Harus Turut Mengawasi
BPOM juga didesak untuk meneliti aspek higienitas, masa kadaluarsa produk, dan keseragaman komposisi roti, apalagi pabrik mengaku menggunakan sistem franchise. Pertanyaan yang muncul: apakah resep dan merek benar seragam serta sah secara paten, atau justru diproduksi oleh beberapa perusahaan berbeda untuk menghindari pajak?
Fakta di lapangan menunjukkan merek Roti Andalas juga diproduksi perusahaan lain dan dijual bebas melalui marketplace seperti Shopee. Pola ini patut dicurigai sebagai modus penghindaran pajak dengan memecah produksi ke beberapa pabrik.
Dengan skala pemasaran yang sudah menembus nasional, legalitas merek Andalas kini jadi sorotan: apakah benar terdaftar, higienis, dan taat pajak? Jika tidak, maka sudah selayaknya pemerintah daerah bersama instansi pusat turun tangan menindak dan memberi sanksi, bukan membiarkan industri ilegal merajalela.
(Tim)





















Komentar