Bungonews.net, Bungo- Keterlibatan oknum pejabat desa di dusun Baru Lubuk Mengkuang kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kabupaten Bungo – Jambi yang diduga memfasilitasi pertemuan untuk pemberian jatah alias UPETI dari usaha ilegal penambangan emas tanpa Izin ( PETI ) lubang tikus dalam wiliayah Limbur lubuk Mengkuang yang sempat heboh beberapa hari yang lalu, kian menarik ditelusuri.

Diketahui “BD” Bos Peti yang memiliki Tambang emas ilegal 3 unit 206 gelondongan penggilingan material tambang lubang tikus dan 2 unit mesin pengelola lumpur limbah gelondongan yang sudah bertahun- tahun beroperasi secara ilegal tanpa tersentuh hukum tersebut diduga menggandeng oknum ketua BPD dusun Baru Lubuk Mengkuang
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Bos PETI Lobang Tikus BD yang tinggal di SP3 Dusun Tebo Jaya, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang menempatkan MD yang saat ini menjabat sebaai Ketua BPD Dusun setempat
yang bertugas mengurus dan mengawasi aktivitas gelondongan miliknya yang terletak di belakang rumahnya di SP3 dusun Tebo Jaya.
“Awalnya kami heran kenapa ketua BPD Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memfasilitasi pertemuan pengurus-pengurus Bukit Marayo, ternyata ketua BPD ini diduga ikut terlibat dalam aktifitas PETI dan menjadi pengurus dari Bos PETI yang tinggal di SP3 Dusun Tebo Jaya,” tuturnya, Sabtu (23/8/2025).
Selain punya Lobang Tikus, Budi juga memiliki 206 gelondongan penggiling batu dari hasil Lobang Tikus dan 2 unit tong untuk mengelola lumpur hasil dari gelondongan untuk memisahkan emas nya. Tempat usaha ilegal milik Budi itu tepatnya berada dibelakang rumahnya di SP3 Dusun Tebo Jaya,” Tutur sumber kepada wartawan sembari mengaku bahwa usaha tambang ilegalnya tidak pernahh dirazia oleh petugas
Diminta kepada pihak kepolisian,pemda dan pihak terkait untuk segera menindak tambang emas llegal di Limbur lubuk Mengkuang ( Tim )


























Komentar