Oleh: Nelson Sihaloho
ABSTRAK: ini
Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun 2025 akan menjadi perubahan serta transformasi besar Jabatan Fungsional (Jabfung) Guru , Kepala Sekolah Resmi Dihapus. Hal itu sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 yang secara resmi menghapus jabatan kepala sekolah dan pengawas, menggantikannya dengan Jabatan Fungsional (JF) Guru. Ada tiga poin penting yang perlu kita cermati dalam peraturan tersebut. Tujuan yang pertama meningkatkan profesionalisme yakni mendorong karier guru menjadi lebih terstruktur. Kemudian efisiensi dan efektivitas yakni mengoptimalkan potensi pendidik melalui sistem yang terintegrasi. Selain itu penyesuaian kebijakan yakni menyesuaikan regulasi terkait JF Guru dengan perkembangan terbaru. Setiap jenjang memiliki tanggung jawab spesifik dalam pembelajaran, bimbingan, serta evaluasi peserta didik. Kepala sekolah dan pengawas, yang sebelumnya memiliki jabatan terpisah, kini berfungsi sebagai guru senior dan mentor dalam struktur baru ini.
Kendati demikian persoalan guru masih menyisakan banyak masalah seperti penempatan kepala satuan Pendidikan (KSP) kelak agar tidak lagi menempatkan guru menjabat KSP dengan” pangkat setingkat lebih rendah” dari guru yang ada disatuan Pendidikan. Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah harus banyak belajar dari TNI/Polri. Setiap ada kenaikan jabatan dan promosi mereka rutin mempublikasikan dengan “pecah bintang” serta jenjang karir yang jelas. Karena itu tata kelola jabatan fungsional guru dalam lingkungan satuan pendiidkan jika memang terstruktur harus memiliki struktur yang bagus. Begitu juga dengan usia kepala satuan Pendidikan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah. Termasuk aturan baru diklat kepala satuan Pendidikan tahun 2025 menekankan pada pelatihan offline, bukan online, dan berlangsung selama tiga minggu di satu tempat. Mulai tahun 2025 juga yang menjadi kepala sekolah tidak selalu harus melalui jalur Guru Penggerak.Dengan aturan baru tersebut kita menantikan gebrakan dan tata Kelola Kepala Satuan Pendidikan dalam mengelola Pendidikan ke arah yang lebih baik.
Kata kunci: gebrakan, tata Kelola, kepala satuan pendidikan
Transformasi Mutu Pendidikan
Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan implementasi perubahan Kepala Sekolah dalam waktu paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan. Dengan demikian pada akhir tahun 2026, istilah “Kepala Sekolah” di seluruh Indonesia harus sudah digantikan dengan “Kepala Satuan Pendidikan. Kendati hanya perubahan istilah, transformasi ini membutuhkan penyesuaian administratif, termasuk dalam dokumen resmi, pelatihan serta kebijakan internal sekolah.Demikian juga dengan gebrakan mutu harus diutamakan dalam menempatkan kepala satuan Pendidikan (KSP). Gebrakan mutu dalam konteks pendidikan mengacu pada langkah-langkah inovatif dan signifikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Hal itu bisa berupa perubahan sistem, implementasi metode baru, atau peningkatan sumber daya yang bertujuan untuk mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
Menurut World Population Review, lima negara yang mempunyai sistem pendidikan terbaik di dunia tahun 2021 adalah Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Kanada dan Perancis. Kelima negara mempunyai human development index/HDI yang sangat tinggi di atas 0.9. HDI merupakan salah satu ukuran untuk menggambarkan kualitas SDM suatu negara. Kelima negara tersebut juga masuk kategori negara maju. Menurut IMF, tiga syarat negara maju yaitu produk domestik bruto per kapita yang tinggi, mempunyai industri yang maju dan mempunyai basis ekspor yang beraneka ragam, serta sektor keuangan yang terintegrasi dengan sistem keuangan global. Mengutamakan gerakan mutu berarti memberi prioritas atau menempatkan gerakan peningkatan mutu di posisi terpenting. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk, layanan, atau proses dengan cara berkelanjutan. Dalam konteks pendidikan, hal ini berarti meningkatkan mutu pembelajaran, kurikulum, dan layanan sekolah.
Demikian juga dengan transformasi mutu Pendidikan harus terus dilakukan. Transformasi mutu pendidikan di Indonesia adalah langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang lebih maju. Implementasi manajemen mutu tidak hanya memastikan keberhasilan individu, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap institusi pendidikan.Merujuk pada laporan PISA 2015 (program yang mengurutkan kualitas sistem pendidikan di 72 negara), Indonesia menduduki peringkat ke 62. Dua tahun sebelumnya (PISA 2013), Indonesia menduduki peringkat kedua dari bawah atau peringkat 71 dari 73 negara. PISA membuat peringkat tersebut dengan cara menguji pelajar usia 15 tahun untuk mengetahui apakah mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan (bidang ilmu pengetahuan alam, membaca, dan matematika) yang diperlukan agar bisa berpartisipasi penuh dalam masyarakat modern. Pada umumnya bahwa mutu pendidikan dapat diketahui pada kualitas keluarannya. Masyarakat tidak akan melihat proses bagaimana belajar. Kebanyakan masyarakat kita hanya melihat hasil akhir dari sekian lama peserta didik menempuh pendidikan.
Sebagai bentuk tranformasi pendidikan yang mengakomodasi kecakapan abad 21, komponennya ada 9 pilar. Yakni; pertama, knowledge and character (mengarahkan pembentukan pola pikir dan karakter); kedua, self mastery (penguasaan kontrol diri); ketiga, intelectual capacity (kecakapan proses berpikir); keempat, interpersonal and communication skill (membangun kesadaran berinteraksi dan menyampaikan gagasan). Kelima, leadership (membangun jiwa kepemimpinan); keenam, foreign language proficiency (peningkatan kemampuan berbahasa Inggris); ketujuh, entrepreneurship and social entrepreneurship (pengembangan jiwa kewirausahaan); kedelapan, history of world civilization (penguatan wawasan sejarah peradaban dunia); serta kesembilan, nationalism and democracy (penanaman jiwa nasionalisme dan demokrasi).Transformasi mutu pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik harus terus dilakukan dan menjadi prioritas. Revolusi digital dalam Pendidikan saat ini harus mampu menjawab tantangan dalam mengimpelemntasikan mutu pendididikan ke arah yang lebih berkualitas. Merujuk pada hasil Programme for International Student Assesment (PISA) 2022, dampak pandemi Covid-19 terhadap penutupan sekolah membuat banyak siswa di berbagai negara mengalami kemunduran belajar (learning loss).Sebagaimana kita ketahui bahwa pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan mampu menyederhanakan proses administrasi sehingga seluruh pemangku kepentingan dalam pendidikan dapat lebih berfokus pada penyelenggaraan pembelajaran, yang mengutamakan kebutuhan murid dan membuka peluang pembelajaran, yang lebih luas. Pergeseran paradigma dan mengubah pola pikir penting dilakukan. Mengingat kompleksnya persoalan Pendidikan seperti negara Indonesia. Teknologi yang dipilih harus menempatkan penggunanya sebagai sentral dalam inovasi, sebagaimana telah banyak dilakukan oleh negara-negara maju.
Tata Kelola Guru Lebih Baik
Tata kelola yang baik (good governance) adalah proses dan struktur yang digunakan untuk mengelola organisasi atau pemerintahan, dengan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kemandirian. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan dalam mencapai tujuan organisasi atau pemerintahan, serta menjamin hak asasi manusia. Bagaimana dengan tata Kelola guru kita saat ini?. Pemerintah pusat saat ini tengah mengkaji ulang kewenangan dalam pengelolaan guru. Semua urusan rekrutmen, pembinaan, hingga distribusi guru akan ditarik kembali ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan serius di daerah. Beberapa diantaranya Pemerintah daerah tidak optimal mengusulkan formasi PPPK (P3K), Distribusi guru yang tidak merata, ada sekolah yang kelebihan guru dan ada yang kekurangan guru. Pembinaan dan peningkatan kesejahteraan banyak yang mentok di level pemerintah daerah. Akibatnya, Kementerian Pendidikan sering kali disalahkan, padahal banyak kendala berada di luar kewenangan mereka. Contoh paling nyata adalah dalam hal pengangkatan guru honorer menjadi P3K. Pemerintah pusat menargetkan pengangkatan lebih dari 1 juta guru honorer menjadi P3K, tapi banyak daerah tidak mengusulkan dengan optimal. Akibatnya, target meleset dan ribuan guru honorer nasibnya terkatung-katung. Berkaitan dengan hal tersebut kewenangan tata kelola guru dinilai perlu dipusatkan kembali demi efisiensi maupun pemerataan. Yang urgensial dilakukan adalah dengan merevisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Sebab, UU ini menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintah daerah. Jika ingin tata kelola guru kembali ke pusat, maka revisi UU menjadi keharusan. Banyak kalangan berharap pengalihan kewenangan sudah masuk dalam RPJPN dan Prolegnas 2025.
Apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan ada perubahan besar dalam sistem Pendidikan. Diantaranya, pengangkatan guru tidak lagi tergantung daerah, sehingga potensi pemerataan dan percepatan rekrutmen lebih tinggi. Distribusi guru bisa diatur langsung oleh pusat, mengatasi ketimpangan antara sekolah kota dan pelosok. Tunjangan dan TPP guru bisa menjadi lebih terstandar, tapi juga tergantung kebijakan pusat, bukan lagi diskresi daerah. Guru dan kepala sekolah akan berada di bawah kendali langsung pemerintah pusat, termasuk dalam hal mutasi, evaluasi, dan pembinaan.Apabila wacana ini terealisasi, maka seluruh guru dan kepala satuan Pendidikan (kepala sekolah) harus bersiap menghadapi sistem baru, dengan alur yang lebih sentralistik. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan klasik pendidikan Indonesia: kekurangan guru, pemerataan kualitas, peningkatan kesejahteraan maupun penataan karir guru yang lebih terstruktur. Intinya kepangkatan yang berjenjang benar-benar dan harus dinilai oleh pusat. Bahkan penilaian kinerja guru harus benar-benar mengacu pada standar penilaian pusat. Wacana penarikan tata kelola guru ke pemerintah pusat bukan sekadar isu administratif, tapi langkah strategis dalam menyelamatkan sistem pendidikan dari stagnasi birokrasi daerah. Agar efektif, transisi ini harus disiapkan dengan matang baik dari sisi regulasi, anggaran, hingga perlindungan hak-hak guru.Sekadar mengingatkan bahwa Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 yang diluncurkan pada Oktober 2024 dengan jelas menyoroti pentingnya pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Tiga strategi utama diarahkan pada restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru, penguatan lembaga pendidikan guru, dan pengembangan profesional berkelanjutan. Sbangaimana laporan OECD & Asian Development Bank (2015) menyoroti pentingnya fleksibilitas adaptif, seperti kemampuan mengintegrasikan pendekatan inkuiri dan pemecahan masalah dalam pengajaran. Hal ini akan membantu calon guru memperoleh keterampilan praktis yang lebih relevan. Termasuk pembelajaran mendalam (Deep Learning) yang akan diterapkan pada tahun pelajaran 2025/2026. Guru tidak hanya asal masuk kelas saja namun mampu memberikan makna pembelajaran lebih mendalam pada muridnya. Mengutip pendapat Akiba dan Le Tendre (2017), menyatakan tata kelola yang koheren harus memiliki orientasi yang jelas dalam tiga tahap: seleksi dan persiapan, rekrutmen dan distribusi, serta dukungan bagi pengembangan profesional berkelanjutan. Grand desain tata kelola guru sebagai konsep strategis dan harus dirancang untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pendidikan melalui pengelolaan yang lebih baik terhadap tenaga pendidik. Tata kelola guru yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pengembangan kompetensi, hingga evaluasi kinerja guru secara menyeluruh. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional, berkualitas, dan berkelanjutan, guna mendukung pencapaian mutu pendidikan nasional. Seiring dengan adanya sistem pendidikan yang selalu berkembang, terutama dengan adanya perubahan kurikulum termasuk kebutuhan pasar. Guru yang terampil dan professional umumnya lebih terbuka terhadap penggunaan teknologi. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru juga berkontribusi pada suasana kerja yang lebih baik di lingkungan pendidikan. Terlebih, di ea digital saat ini tantangan dalam pendidikan semakin kompleks. Guru yang profesional dan kompeten biasanya bisa lebih siap membekali siswa dengan keterampilan yang diperlukan untuk bersaing ditingkat global, seperti berpikir kritis, kreativitas, dan kemampuan kolaborasi.
KSP Harus Kredibel
Kepala Satuan Pendidikan yang kredibel (dapat dipercaya) adalah pemimpin yang memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman yang baik dalam mengelola satuan pendidikan. Mereka juga harus mampu membangun hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti guru, siswa, orang tua, dan masyarakat sekitar. Pendidikan yang berkualitas merupakan sebuah harapan semua lembaga pendidikan. (Ully Muzakir, 2013) Kualitas SDM ialah bagian dari dimensi penting untuk usaha peningkatan hidup bangsa. Unutk meningkagkan mutu sebuah lembaga tidak hanya dilihat dari aspek imput saja, namun dilihat dari proses lembaga tersebut. (Aziz, 2015). Untuk mendapatkan SDM yang berkompeten, dunia pendidikan memiliki peran serta keharusan guna menyelenggarakan prosedur pendidikan maupun pelajaran bagi sumberdaya manusia yang berkompeten dibidangnya Profesi guru dalam mengajar membutuhkan pengembangan yang aktif. (Syarifudin, 2020).
Kemampuan kepala sekolah dalam hal mempengaruhi harus lebih mumpuni dibandingkan unsur-unsur yang lain untuk mengarahkan dan menggerakkan bawahannya untuk mencapai tujuan sekolah, kemudian kemampuan tersebut akan menjadi karakteristik tersendiri dalam kepemimpinan kepala sekolah guna merancang, mengelola, serta mengawasi guru sehingga mempunyai kinerja tinggi untuk menjalankan tugas. Peran kepala sekolah sangat menentukan akan berkualitasnya sebuah lembaga pendidikan.(Karwanto, 2020).
Mengacu pada jabatan fungsional guru sebagai Kepala Satuan Pendidikan, diatur dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang membawa pembaruan signifikan pada struktur jabatan pendidikan di Indonesia. Khusus para guru yang ingin melanjutkan karier ke tingkat yang lebih tinggi, memahami peran dan tugas Kepala Satuan Pendidikan menjadi sangat penting. Meski terlihat serupa dengan jabatan Kepala Sekolah, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Kepala Satuan Pendidikan tetap bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang mereka pimpin. Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dari jabatan baru ini. Adapun ciri khasnya yaitu Berbasis Jabatan Fungsional Guru. Jabatan Kepala Satuan Pendidikan kini diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Intinya setiap guru yang ingin menjadi Kepala Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai regulasi jabatan fungsional. Kemudian Fokus pada Transformasi Pendidikan. Perubahan nomenklatur ini juga mencerminkan visi untuk menguatkan transformasi pendidikan yang lebih berpihak pada peserta didik dan mendorong inovasi di lingkungan pendidikan. Mengacu pada PermenPANRB No 21 Tahun 2024, tugas utama Kepala Satuan Pendidikan yakni memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan. Dalam hal ini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan administrasi, tenaga pendidik, peserta didik, dan sarana prasarana di satuan pendidikan. Memastikan semua proses pembelajaran berjalan sesuai dengan standar pendidikan nasional. Kemudian meningkatkan Mutu Pendidikan yaitu menyusun program kerja dan strategi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengawasi pelaksanaan kurikulum dan memastikan pengajaran berpihak pada kebutuhan peserta didik.
Membangun Kemitraan dan Inovasi yakni menjalin kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mendukung program pendidikan. Mendorong inovasi dalam pembelajaran, baik di bidang teknologi, metode pengajaran, maupun pendekatan kepada peserta didik. Tanggung Jawab Langsung kepada Atasan yakni Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, atau administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah. Adapun syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan yakni memiliki Sertifikasi Guru yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Memenuhi Kualifikasi Pendidikan minimal tetap berlaku, yaitu minimal lulusan S1 atau yang setara. Termasuk usia harus diperhatikan dbawah 56 tahun. Berpengalaman di Dunia Pendidikan yakni ,m emiliki pengalaman mengajar dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan pengelolaan pendidikan. Lulus Seleksi Jabatan, bahwa guru harus melalui proses seleksi jabatan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian yang harus dicermati guru sesuai denga aturan baru adalah perubahan regulasi. Berkaitan dengan hal ini yakni guru harus memahami bahwa istilah Kepala Sekolah kini telah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Perubahan ini tidak hanya menyangkut nomenklatur tetapi juga integrasi ke Jabatan Fungsional Guru.
Dengan regulasi yang baru kita menantikan gebrakan baru dalam peningkatan mutu pendididika, tata Kelola guru yang lebih baik serta kinerja kepala satuan Pendidikan yang lebh kredbel dari kepala-kepala sekolah sebelumnya. Semoga kelak tidak adalagi guru-guru muda yang masa kerjanya baru guru “Ahli Pertama” sudah menjadi KSP dan memimpin satuan pendididikan dengan banyak guru senior dengan “Ahli Madya” yang banyak bercokol dalam suatu lingkungan Pendidikan. Termasuk menempatkan KSP dengan julukan dan istilah “Pangkat Setingkat Lebih Rendah” . Pendididikan harus banyak belajar dari TNI/Polri yang terus mempublikasikan karir prajuritnya dengan julukan “Pecah Bintang”. Semoga bermanfaat. (*****).
Rujukan:
1. Guruh, Muhammad. (2018) “Pengaruh Kompetensi Pada Kinerja Guru di SMK Kartika X- 2.” JENIUS 2(1): 1–8. https://doi.org/10.32493/jjsdm.v2i1.1938.
2. Karwanto. (2020). Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. In Adaptasi Kebiasaan Baru Warga Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 (Issue January 2021).
3. Keizer, Hendriady De, and Dematria . Pringgabayu. (2018) “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi, Serta Budaya Sekolah, Pada Kinerja Guru Di Smk Icb Cinta Niaga Kota Bandung.” JMBI UNSRAT 4(1): 14–25. https://doi.org/10.35794/jmbi.v4i1.17402.
4. PermenPANRB No 21 Tahun 2024
5. Qori, H. I. L. A. (2017). Pemimpin Kharismatik Dengan Pemimpin Transformasional. Analisa, 1(2), 70–77.
6. S., Ketut. (2016). “Profesionalisme Guru Untuk Usaha Peningkatan MutuPengajaran.” Jurnal Penjaminan Mutu 2(2): 65. https://doi.org/10.25078/jpm.v2i2.73.
7. Yunus, Muhammad. (2016). “Profesionalisme Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan.” Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan 19(1): 112–28. https://doi.org/10.24252/lp.2016v1


























Komentar