Muhammad Nur Dibatalkan Jadi Kepsek Marhamah Kembali Jadi PLH SD 071 Sungai Gambir

BUNGO1129 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Penempatan Muhammad Nur, S.Pd.I sebagai kepala sekolah SD Negeri 071 / II dusun Sungai Gambir kecamatan Tanah Sepenggal yang ditolak kehadirannya  oleh para guru, komite sekolah dan masyarakat dusun Sungai Gambir dengan cara menggelar aksi  penyegelan sekolah  hingga berlanjut aksi demo ke DPRD kabupaten Bungo , hari ini Rabu (09/04/2025 ) tidak sebatas dikabulkannya permintaan para demonstran  namun patut dijadikan evaluasi bagi para penyelenggara pendidikan  disatuan pendidikan  dan bagi pemerintah kabupaten Bungo agar hal serupa tidak terjadi di satuan pendidikan lainnya di kabupaten Bungo

Selain itu juga diperlukan koordinasi antar pejabat berwenang untuk tidak mengambil kebijakan sepihak untuk kepentingan  pribadi dan golongan saja sehingga berdampak terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah

Pembatalan alias pemberhentian Muhammad Nur, S.Pd.I sebagai kepala satuan pendidikan SD 071 / II Sungai Gambir ini setelah proses mediasi di aula kantor DPRD kabupaten Bungo yang dipimpin langsung oleh Muhammad Adhani ketua DPRD Kabupaten Bungo bersama inspektorat ,instansi terkait dan para demonstran sebagaimana surat nomor  824.4/309/Dikbud yang tanda tangani oleh Endy, S.Pd.MM kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo dengan perihal : Pengaktifan kembali SPT dan PLH kepsek yang ditujukan kepada Muhammad Nur S.Pd.I dan Marhammah S.Pd.I

Pembatalan Muhammad Nur, S.Pd.I  sebagai kepala Sekolah tersebut  berdasarkan  hasil kesepakatan antara, Ketua DPRD kabupaten Bungo beserta anggota, Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatem  Bungo, Inspektorat Kabupaten  Bungo serta majelis guru dan Komite Sekolah UPT SP SDN No. 71/11 Sungai Gambir Kecamatan Tanah Sepenggal yang berbunyi

” Kami membatalkan kembali surat Nomor: 824.4/391/Dikbud tanggal 25 Meret 2025  dan memberlakukan kembali:

1. Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 800/2250/Dikbud tanggal 21 November 2024 tentang Surat Perintah Tugas Sementara ke Koordinator Wilayah IV Kec. Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas.

2. Surat Pelaksana Harian (PLII) Nomor: 800/2259/Dikbud tanggal 21 November 2024 tentang Pelaksana Harian Kepala UPT SP SDN No. 71/II Sungai Gambir Kec. Tanah Sepenggal atas nama Marhamah, S.Pd.I

Untuk diketahui aksi demo  para guru,komite sekolah dan masyarakat Sungai Gambir ini tidak saja terungkap siapa dalang dibalik penunjukan Muhammad Nur sebagai kepala sekolah di SD 71 Sungai Gambir namun persoalan penyalahgunaan wewenang kepsek dan dugaan pungli serta otoriter dalam kepempinan sebagai kepsek pun terungkap. yang tak kalah menariknya adalah pembayaran gaji honorer yang sebelumnya Rp.600.000 dibayarkan  Rp.300.000,- serta terungkap pemalsuan tanda tangan masyarakat dan  manipulasi pembayaran buku ke ke penerbit.

Hal ini membuat anggota unsur pimpinan dewan berang, ” Kami sudah mengetahui ada oknum pejabat yang terlibat mengkondisikannya dan kami.minta persoalan pembayaran buku ke penerbit diusut tuntas ” Ucap Darwandi  wakil.ketua DPRD kabupaten Bungo ( BN )

 

Komentar