Bungonews.net, BUNGO – Kasus Pemecatan karyawan milik daerah ( BUMD ) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) oleh PLT.Direkrur Utama tanpa memberikan pasangon dan tidak membayar gaji karyawan sejak 3 tahun yang lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan Tipikor PHI Jambi dimana PT.BDMU harus membayar gugatan Eks Karyawan sebesar Rp. 471 juta baru dibayarkan sebesar Rp.50 juta setelah Eks karyawan mengancam akan menggelar aksi Demo dan mendirikan tenda di depan kantor Bupati Bungo pada Agustus 2023 yang lalu
Sisanya sebesar Rp. 421 juta akan dilunasi pada awal tahun 2024 ternyata hanya isapan jempol belaka, hal ini terbukti hingga 28 Maret 2024 belum juga direalisasikan
” Sampai Hari ini belum ada pembayaran dari BUMD / BDMU bang, padahal mereka janji akan segera melunasi dalam waktu dekat ini ” Tutur sejumlah Eks Karyawan BUMD/ PT.BDMU Bungo yang dibenarkan oleh kuasa hukum eks karyawan , H.Marwan Padli .HM.SH .MH
Janji akan segera dibayar tersebut menurut Marwan disampaikan langsung oleh Ir.Syaiful Azhar selaku komisaris BUMD, ” janji ke janji Bae BUMD itu realisasinya nol besar ” ucapnya sembari mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan opsi lain agar BUMD membayar sisa gugatan yang belum dibayar tersebut .
Diketahui salah seorang eks karyawan telah meninggal dunia dan meninggalkan anak yatim yang tentunya sangat berharap dan membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga lebih – lebih jelang hari raya Idhul Fitri ini
” Kasihan bang, ada anak dari almarhum eks karyawan yang sudah yatim yang sangat membutuhkan uang tersebut namun tidak ada etikad baik dari perusahan milik daerah ini untuk menyelesaikannya ,” Tutur H.Marwan
Yo bang ,kasihan sayo nengok anak almarhum yang sangat membutuhkan uang tersebut , ” ujar salah seorang eks karyawan sembari memperlihatkan chat keluh kesah dari isteri almarhum eks.karyawan kepada Bungonews.
Kami berharap Pemda Bungo segera mendesak BUMD untuk menyelesaikan dan melunasi sisa gugatan yang merupakan hak eks karyawan karena ada anak yatim yang terzalimi disitu, 3 tahun menunggu bukanlah waktu yang sebentar jika BUMD serius dan memiliki etikad baik untuk menyelesaikannya ” pungkasnya ( BN )


























Komentar