KUA Kecamatan Tidak Hanya Mengurus Pernikahan Saja , Ini Tupoksinya

PERISTIWA321 Dilihat

Oleh : Azwari

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa  Kantor Urusan Agama  Kecamatan ( KUA Kec ) hanya mengurus pernikahan saja, anggapan ini sangat keliru karena KUA kec memiliki peran penting dalam pembentukan keluarga yang sakinah dan kerukunan bergama , namun faktanya tidak banyak masyarakat mengetahuinya karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi dari KUA kec itu sendiri

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari KUA kec yang bersentuhan  langsung dengan masyarakat tersebut diatur dalam PMA  baik pembiayaan maupun teknis serta pertanggung jawabannya

Kurangnya sosialisasi sebagai faktor utama penyebab ketidaktahuan masyarakat ini diperlukan monitoring kegiatan, evaluasi bahkan tindak lanjut dari masing -masing Kantor Kemenag kabupaten maupun kanwil Provinsi terkait pelaksanaan tupoksi KUA kec maupun pertanggung jawaban anggaran yang disediakan oleh negara

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,kegiatan dan keuangan memang diawasi secara internal oleh lembaga dan instansi berwenang namun pengawasan menyeluruh diperlukan partisifasi dan peran aktif dari masyarakat itu sendiri

Tugas pokok dan fungsi dari KUA kecamatan ini diketahui diatur dalam peraturan menteri agama ( PMA ) pasal 3 nomor 34 tahun 2016

Diketahui ada 10 tugas pokok dan fungsi KUA ,diantaranya :

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Dengan diketahui tugas pokok dan fungsi KUA ini setidaknya bisa meminimalisir anggapan bahwa KUA kec hanya mengurus persoalan nikah saja

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA kec ini juga diperlukan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan opini liar dan asumsi negatif dari masyarakat, sebab dalam pelaksanaan tupoksi KUA kec yang dibantu oleh Penghulu dan penyuluh agama untuk memecahkan persoalan- persoalan yang dihadapi oleh masyarakat karena KUA juga berperan dalam kerukunan beragama baik secara internal maupun eksternal

Dirangkum dari berbagai sumber , semoga bermanfaat, tunggu kabar selanjutnya terkait Realisasi penggunaan anggaran di masing- masing KUA Kec

Redaksi Bungonews

 

Komentar