Bungonews.net, BUNGO- Pembangunan gudang Ikan beku di Jalan Lintas Sumatera kelurahan Singaj Binjai kecamatan Bathin III kabupaten Bungo Jambi terpaksa dihentikan sementara pembangunannya karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG )
Penghentian sementara pembangunan gudang ikan beku di Sungai Binjai ini diakui oleh camat Bathin III, Novi Satria
” Pembangunannya dihentikan sementara waktu karena belum memiliki izin ” Tutur Camat Bathin III kepada Bungonews (3/10/2023)
Dikatakannya bahwa ia sudah melakukan pengecekan lokasi bangunan bersama dengan lurah Sungai Binjai dan Kasi Trantib kecamatan Bathin III
” Sampai izin dikeluarkan tidak boleh membangun terutama yang di ROW jalan ” Tegas Camat Bathin III
Diketahui, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Dan dapat dikenakan Sanksi berupa sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung
( BN – War)




















Komentar