Bungonews.net,KERINCI – Kasus tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten Kerinci sebesar Rp. 5 miliar yang diduga menyalahi peraturan perundang -undangan dan azas profesionalitas dan kepatutan serta Mark- up yang menyebabkan kerugian negara tersebut terus bergulir
Kasus yang melibatkan PPTK dan pengguna anggaran( PA ) ini sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejari sungai penuh ini dan berdasarkan temuan BPKP kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.026.802.069 yang harus dikembalikan oleh 50 orang DPRD kabupaten Kerinci
” Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 5.027.802.069 ,- terkait perkara tunjangan perumahan anggota DPRD Kerinci yang dikembalikan oleh 50 orang Anggota DPRD ” tutur Kajari Sungai Penuh Ristopo Sumedi, S.H., M.H saat menyampaikan press release ( 21/03/2023 )
Dikatakanya disaat penetapan TSK kerugian negara sebesar Rp. 4,9 miliar namun setelah dakukan Pemeriksaan oleh BPK maka kerugian mencapai 5.027 .902.069,: pada waktu penetapan tersangka beberapa waktu yang lalu, penghitungan sementara kerugian keuangan negara berjumlah 4,9 milyar, setelah dilakukan penghitungan kelebihan bayar menyeluruh berdasarkan temuan BPK maka ditemukan totalnya Rp.5.027.902.069,-
Yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah 3 orang tersangka yang terdiri dari PPTK, PA dan KJPP karena merekalah yang menciptakan tunjangan rumah dinaa hingga terjadi Mark Up ” tutupnya **





















Komentar