Diduga Penguasaan Hutan Produksi Desa Aburan Tanpa Izin Dan Melibatkan Oknum Polhut dan Kades , Dishut Jambi turunkan Tim PULBAKET

JAMBI470 Dilihat

Bungonews.net, TEBO – Kasus dugaan Penguasaan hutan produksi ( HP ) tanpa izin di desa Aburan kabupaten Tebo juga diduga melibatkan oknum Polhut dan oknum kades sehjngga berpotensi merugikan negara

Kasus Penguasaan hutan produksi  dengan cara membakar lahan  dan menanam sawit ini yang melibatkan oknum Polhut ini ditanggapi serius oleh pihak dinas kehutanan   provinsi Jambi, Senin ( 21/03/2023 ) Ahmad Bestari ,SH.MH Kadis kehutanan Provinsi Jambi mengeluarkan surat perintah tugas ( SPT) yang ditujuhkan kepada Personilnya untuk melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan  ( PULBAKET )

Dalam surat yang ditujukan kepada Tim / kepala Satgas dan Analisis data dan informasi serta polhut ini untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan adannya dugaan hutan produksi yang akan dijadikan lahan perhutanan sosial / hutan kemasyarakatan ( HKM )

” Ada tim dari kehutanan Jambi melakukan PULBAKET di lahan hutan Produksi Desa Aburan , ” Ujar sumber mengakui

Hutan produksi ( HP ) desa Aburan – Tebo ini dikuasai dan dikelola oleh masyarakat dengan cara menanam sawit dan membakar lahan  tanpa ada izin pemanfaatan perhutanan sosial dan hutan kemasyarakatan ( HKM )

Menariknya lahan yang berlokasi di Tebo ini juga di kuasai oleh warga Bungo yaknj desa Purwasari ( SPA ) Kuamang Kuning dengan cara membentuk kelompok tani yang diketahui oleb Datuk Rio ( Kades Red ) serta dijamin oleh oknum Polhut berinisial HK , apabila bermasalah dan berhadapan dengan hukum akan menjadi tanggung nya sehingga terjadi transaksi Sebesar Rp 1,78 Miliar  di kelompok tani hutan ( KTH ) Bersatu Purwasari

Hal ini diakui oleh Kasdi ketua KTH Bersatu Purwasari , Luas lahan anggota kelompok sebanyak 51 Hektar dengan biaya Rp. 35 juta perhektar ,” Ujar Ketua KTH Bersatu Purwasari kepada wartawan baru – baru ini

” Uang Rp. 35 juta perhektar mungkin termasuk pengurusan izin hak pakai atau hak kelola dari kementerian kehutanan namun izinnya hingga saat ini belum ada ” Ucapnya lagi

Dikatakannya juga bahwa untuk pengurusan izin lahan kelompok tersebut di urus oleh salah seorang polhut .

Dari fakta gambar peta lokasi lahan kelompok tani hutan Bersatu yang di tandatangani kepala KPHP Timur unit X, Oktobrani tanggal 19 Agustus 2022. Dasarnya, pertama, peta rupa bumi Indonesia skala 1 : 50000, kedua, peta perkembangan pengukuran kawasan hutan provinsi Jambi (No. SK 8092/MenLHK-PKTL/KUH/PLH.2/11/2018). Kemudian, peta itu mengacu pada peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/menLHK – PKLT/Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Serta peta hasil pengukuran KTH Bersatu.

Namun pada kenyataan peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/MENLHK – PKLT.Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Resmi telah dicabut pada 31 Desember 2021, seiring dengan terbitnya peta PIAPS Revisi ke VII SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, No SK. 8878/MENLHK -PKTL/REN/PLA.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Sementara KPHP Tebo Timur unit X,  masih menggunakan peta PIAPS revisi VI tanggal 25 Mei 2021. Diketahui Oktobrani menandatangani peta lahan KTH Bersatu berdasar surat ketua KTH Bersatu No. 06/KTH-bst/PWS/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 ditandatangani ketua KTH Bersatu, Kasdi dan kepala KPHP Tebo Timur unit X, Oktobrani, cap stempel.

Untuk diketahui lahan KTH Bersatu Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo diareal Hutan Produksi ( HP ) desa Aburan tersebut saat ini sudah ditanami sawit oleh anggotanya , Padahal dalam aturan program hutan kemasyarakatan (HKm) tidak dibenarkan menanam tanaman perkebunan kelapa sawit.

( Tim )

Komentar