Bungonews.net, BUNGO – Pernyataan wakil bupati Bungo H.Syafruddin Dwi Aprianto akan menyerahkan LHP Dana Desa dari tahun 2015 – 2021 ke Aparat penegak hukum ( APH ) bila ada kades yang tidak pro aktif untuk mengembalikan kerugian negara
Pernyataan Wabup ini disampaikannya disaat usai rapat koordinasi dengan sejumlah Datuk Rio ( kades red ) di aula kantor inspektorat Bungo beberapa waktu yang lalu
Dengan tegas wakil bupati Bungo mengatakan bahwa hanya diberikan waktu 60 hari terhitung LHP diserahkan ,bahkan dia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan para mantan Datuk Rio yang bermasalah yang belum mengembalikan kerugian keuangan desa tersebut
” Kita sudah sepakat dengan para Rio agar segera menindak lanjuti hasil LHP dan bahkan para mantan Rio dan PJS Rio yang bermasalah akan ditindak karena keberadaannya pun sudah diketahui ” Tegasnya
Dikatakan bahwa rapat dengan Rio disaat itu adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Pemprov Jambi dan APH beberapa waktu yang lalu ” Diberikan waktu selama 60 hari terhitung LHP diserahkan , jika tidak akan ditindaklanjuti oleh APH ” tuturnya menjelaskan
Disayangkan hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut dari LHP inspektorat tersebut dan belum diketahui seberapa banyak yang sudah direkomendasikan ke APH sedangkan deadline tindak lanjutnya sudah berakhir sejak 23 Februari 2023 yang lalu
Statemen wakil bupati Bungo ini tidak saja membuat para Rio ,mantan Rio dan PJS Rio gelisah dan Krusak – krusuk namun ditanggapi ” Kok baru Sekarang ,ada apa ini ? ”
Tidak hanya itu sebagian masyarakat menilai statemen wakil bupati Bungo tersebut hanya sebatas Lis Service ( manis dibibir saja )
Dikonfirmasi persoalan tindak lanjut LHP dan seberapa banyak yang sudah direkomendasikan ke APH , pihak inspektorat Bungo terkesan tidak transparan dan plin- plan saling lempar , Suryana Hendrawati mengatakan ” Temui pak Sadri Irbanwil II semua data ada dengan beliau dan saya sudah sampaikan ” tutur Suryana mengaku sedang dinas luar kota
Sementara Sadri Irbanwil II dikonfirmasi tidak banyak komentar dan berdalih kewenangannya adalah kewenangan inspektur ‘ Tunggu inspektur saja bang ,saya tidak punya kewenangan memberikan data dan keterangan ”
Diminta kepada APH untuk mempertanyakan hasil LHP inspektorat tersebut ( tim )




















Komentar