Bungonews.net, BUNGO – Pembangunan ruang kerja puskesmas Rantau pandan sebesar Rp. 1,6 Miliar yang dikerjakan oleh CV.Bintang persada adalah salah satu dari 5 Unit paket proyek puskesmas dalam kabupaten Bungo yang dipersoalkan konstruksi dan administrasi nya
Pasalnya proyek tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana Apbn ini diduga menggunakan pondasi batu bata dan melakukan perubahan perubahan konstitusi bangunan sebelum disetujui nya CCO sehingga kuat dugaan terjadinya maladministrasi .
Dikonfirmasi persoalan tersebut , dr.Syafaruddin kepala dinas Kesehatan kabupaten Bungo yang sebelumnya mengaku menunggu hasil review tim , hari ini , Senin (14/11/2022) kembali dikonfirmasi mengaku sedang berada di Jambi mengikuti kegiatan HKN
” Bentar pak ,saya minta PPK pak Indra kesuma yang jawab ya pak, .saya lg di Jambi mengikuti kegiatan HKN pak ” Tutur Kadinkes Bungo kepada Bungo news via WA selulernya .
Besok rencana review puskesmas Rantau pandan dengan Inspektorat dan pihak kejaksaan ” tulisnya di WA meneruskan ucapan dari Indra kesuma PPK
Sementara Indra Kesuma PPK proyek Puskesmas dikonfirmasi mengakui dan membenarkan bahwa besok inspektorat dan Jaksa akan review proyek puskesamas Rantau Pandan
” Benar , besok akan dilakukan review oleh inspektorat dan Jaksa ” ujar Indra Kesuma
Lantas bagaimana perubahan konstruksi sebelum CCO ? Indra Kesuma mengatakan ” Pihak rekanan sudah menyampaikan kajian dan analisa serta sudah membuat surat pernyataan oleh karena itu lah tim kembali melakukan review dan audit ” Tuturnya
Ditanya berapa persenkah CCO yang di ajukan dan mengapa dilakukan perubahan konstruksi sebelum disertujui CCO ? Indra Kesuma tidak memberikan jawaban ,sembari menyarankan agar menghubungi pelaksana proyek dan pejabat peneliti kontrak
Sayangnya Naldo selaku pelaksana dari rekanan dan Mardiansyah selaku pejabat peneliti kontrak belum memberikan jawaban terkait CCO tersebut .
Diakhir percakapan melalui ponsel Indra Kesuma mengaku bahwa proyek puskesmas Rantau Pandan tersebut progresnya sudah 68 persen
Tunggu khabar selanjutnya ( BN )





















Komentar