Bungonews.net , BUNGO – Sebelumnya warga dusun Sungai Telang kecamatan Bathin III Ulu menemukan dan mengusir 1 unit alat berat sejenis ekcavator yang diduga melakukan penambangan emas namun tidak satu pun ada pihak yang mengakui siapa pemilik alat tersebut alias tidak bertuan.
Kali ini dusun Sungai Telang kembali dihadapkan pada persoalan yang sama , ditemukan 1 unit alat berat excavator yang diduga juga beraktifitas tambang emas sebagaimana informasi warga yang heboh di group batang Bungo bersatu ( BBB )yang juga di publish oleh media online ( 1/11/2022)
Keberadaan alat berat yang diduga akan melakukan aktifitas penambangan emas ini ditanggapi oleh berbagai pihak dan tokoh masyarakat Batang Bungo , ada yang menyebutkan informasi tersebut keliru karena alat berat digunakan untuk perbaikan dan pembukaan jalan menuju lokasi pengambilan kayu di wilayah transmigrasi dusun sempat bukan untuk tambang emas
Numpang menanggapi berita yg beredar:
1. Informasi yg kami dapat dari grup WhatsApp “SUNGAI TELANG (HPBB)” Bahwa alat berat tersebut bukan untuk PETI tapi untuk ngambil kayu.
2. Terkait Perangkat Dusun Sungai Telang terlibat dalam hal alat berat tersebut kami sendiri membantah alias tidak ikut dalam proses itu baik untuk PETI maupun untuk ngambil kayu.
3. Terkait dgn perbaikan jalan menuju Trans Sp II ada benar menurut informasi yg kami dapat. Namun, kami tegaskan bahwa segala terkait biaya dan anggaran perbaikan jalan dimaksud tidak ada di anggaran dari APBDus Sungai Telang 2022.
“Menurut informasi dan pengakuan dari grup WhatsApp “SUNGAI TELANG (HPBB)” bahwa alat tersebut yang punyo an. bpk/Saudara ‘Muslim’ warga Sungai Telang,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan klarifikasi dari salah satu perangkat dusun Sungai Telang itu, bearti diduga alat berat tersebut akan melakukan aktifitas pengambilan kayu.
Dikonfirmasi camat Bathin III Ulu, Nurdin mengatakan bahwa alat berat yang dipermasalahkan tersebut untuk memperbaiki dan membuka jalan pengambilan kayu
” Menurut keterangan Datuk Rio ( kades red ) dusun Sungai Telang excavator yang ditemukan warga tersebut bukan untuk nambang emas tapi untuk perbaikan dan pembukaan jalan menuju lokasi pengambilan kayu dilahan transmigrasi ” Tutur Nurdin kepada Bungonews via telpon ( 2/11/2022)
Ditanya apakah pengambilan kayu tersebut dilahan hutan proiduksi , Apl, hutan lindung atau dia areal kawasan transmigrasi ? Dan apakah ada legalitas perizinannya ?
” Saya tidak tahu pengambilan kayu tersebut dilahan apa karena tidak ada koordinasi dari pihak pemerintahan desa dengan kami pihak kecamatan , soal izin Datuk Rio sungai Telang ngaku ada izin , kalau ada yang nanya soal izin tersebut pesan dari Datuk Rio temui dia ” Ujar Nurdin menjelaskankan sembari mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pemgambilan kayu tersebut

Ditanya apa tindakannya bila mengetahui kayu yang diambil ternyata tidak memikiki izin ? Nurdin akan ngaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dinas kehutanan kabupaten Bungo
” Kami akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan ,setelah mengetahui apakah areal pengambilan kayu sesuai dengan perizinan dan sesuai dokumen atau tidak ,jika tidak maka akan ambil tindakan tegas nantinya ” Tutur Nurdin
Pengakuan camat Bathin III Ulu yang tidak mengetahui lokasi dan status lahan serta mengaku tidak ada koordinasi ini pun patut dipertanyakan tupoksinya sebagai camat pembina wilayah setempat ( BN .R 001)


























Komentar