A.Hadi Prabowo ” Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi dengan cepat mengambil alih kasus ini ”
Bungonews.net, BATANGHARI – Kasus dugaan korupsi Puskesmas Bungku Batanghari – Jambi yang dilaporkan dan dikhawitkan akan di SP3 sebagaimana berulang kali didemo dan didesak oleh sekjen DPP LSM Mappan ,A Hadi Prabowo sebagaimna dipublish dimedia ini sebelumnya ,akhirnya terjawab dengan penetapan tersangka korupsi yang diduga melibatkan Kadinkes Batanghari.

” Tidak ada Usaha mengkhianati hasil ” kata A.Hadi Prabowo setelah mendapat Khabar kasus dugaan korupsi Puskesmas ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya adalah EY Kadinkes Batanghari
Kepada wartawan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, bahwa EY diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 6,3 miliar ( Rp.6.353.034.508 )
Dijelaskanya bahwa Kasus ini awalnya ditangani oleh polres Batanghari yang kemudian ditarik ke Polda Jambi
Tim penyidik berkoordinasi dengan melibatkan alhli konstruksi ITB menyimpulkan bahwa Puskesmas Bungku tidak layak pakai
” Dari 7 Tersangka 5 sudah P21 dan 2 TSK masih dalam proses” sebutnya ( 15/09/22)
Berikut ini nama TSK yakni: AT , MF,DH,EY dan AG.
Kembali sekjen DPP LSM Mappan menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polda Jambi
” Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi dengan cepat mengambil alih kasus ini ” ucap Bowok
Hari ini mereka berhasil mengungkap dan bisa membuktikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kadinkes Batanghari , bersama dengan 6 orang lainnya.
“Hari ini berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P21. Ini adalah kabar gembira serta satu bukti kalau Penyidik Subdit III Polda Jambi tidak main – main menangani kasus .
Sekali lagi Bravo Polri” tutupnya
( BN )
Sumber .A.Hadi Prabowo


























Komentar