Bungonews.net, BUNGO – Prilaku para oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan dari siswa dengan mengkambing hitamkan komite sekolah di kabupaten Bungo terus berlanjut tanpa ada tindakan dari instansi terkait dan APH sehingga tidak ada efek jerah bagi pelakunya, padahal sudah jelas diatur dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa
Dan ditetapkan ada 47 jenis pungutan yang dilarang dilakukan oleh pihak sekolah karena termasuk perbuatan pungutan liar ( Pungli )
Prilaku pungli tidak saja dilakukan oleh pihak sekolah terhadap kewajiban membayar uang komite sekolah setiap bulannya yang ditetapkan besarannya sebagai pengganti SPP siswa
Di SMK negeri 8 Bungo misalnya diduga melakukan pungutan mengatas namakan komite sekolah dengan besaran Rp. 650.000 ,/ siswa
Menariknya pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk membayar gaji honorer dan untuk pakaian siswa
Menurut pengakuan siswa berinisial (R) Iuran tersebut dipergunakan untuk membayar baju sekolah dan uang komite ” benar ,kami diminta membayar sebesar Rp 650 ribu untuk baju dan iuran komite ” tutur sumber (8/08/22)
Ketika persoalan tersebut dikonfirmasi dengan salah seorang pengurus komite sekolah berinisial ( L) mengakui dan membenarkan bahwa uang yang dipungut dari siswa sebesar Rp 650 ribu tersebut dipergunakan untuk bayar baju dan iuran komite sekolah
” Benar , uang nya kami pergunakan untuk baju siswa dan membayar gaji honor komite ” tuturnya mengakui
Menariknya menurut pengurus komite sekolah ini guru honor komite sekolah dibayar sebesar Rp.70.000,- / jam
Lantas bagaimana dengan dana Bos apakah ada anggaran untuk guru honor ? ” Dari dana Bos juga disediakan anggaran untuk gaji guru honor namun kami tidak tahu berapa besaran dan jumlah nya ” Tuturnya
Sementara Ketua Komite sengaja menghubungi wartawan Bungo news mengatakan uang yang tertulis pada kwitansi sebesar Rp.650.000 / siswa tersebut dipergunakan untuk beli baju siswa dan untuk membayar uang komite 2 bulan ” pungutan sebesar Rp.650 000 itu hanya dua bulan untuk iuran komite sebesar Rp. 50.000,-/ bulan , sisa nya untuk uang baju olahraga ,batik dan pramuka siswa ” Tutur ketua komite (10/08/22)
Kalau dibandingkan dengan sekolah lain di kabupaten Bungo ,SMK 8 Bungo tergolong yang paling kecil iuran komite nya setiap bulannya sebab mayoritas sekolah lain juga memungut iuran komite sekolah ” tambahnya
Dikatakannya bahwa iuran komite sekolah yang dipungut setiap bulan tersebut dipergunakan untuk membayar honor guru dan satpam yang tidak dibiayai oleh dana Bos , ujarnya menjelaskan.
Sementara kepala SMK negeri 8 Bungo sulit ditemui dan terkesan tidak komunikatif
Diminta kepada APH untuk menindak dugaan pungli di SMK N 8 tersebut ( tim)





















Komentar