Bungonews.ner, BUNGO – Datuk Rio ( kades Red ) dusun Kuamang Jaya kecamatan Pelepat Ilir dan Kepala Kampung 2 dikenakan sanksi adat ” Tapak Delapan Pucuk dua Belas ” yakni satu Ekor kambing,kelapa 20 tali ,beras 20 gantang ,kain 4 kayu selemak semanis seasam segaram sebagaimana keputusan adat Melayu pada tanggal 29 Juni 2022
Sanksi adat kepada oknum Rio ini terkait pengaduan masyarakat terhadap dugaan asusila yang oleh oknum Rio , AH ( Laki- laki ) dan SW ( perempuan ) Kepala Kampung 2 yang diketahui berduaan didalam kantor desa hinngga 00,30 wib dengan kondisi lampu dimatikan pada tanggal 9 Juni 2022 yang lalu
Dalam surat yang ditujukan kepada BPD yang menguraikan kronologis kejadian diminta agar AH dan SW diberhentikan dari jabatan Rio ( kades ) dan SW diberhentikan dari jabatan Kepala kampung 2
Menindak lanjuti hasil sidang dan keputusan lembaga adat , hari ini Kamis ( 07/07/2022) bertempat di kantor Camat Pelepat Ilir digelar bayar utang adat yang dihadiri oleh Lembaga Adat desa ,lembaga adat kecamatan , BPD , tokoh masyarakat ,pegawai syara’, Babinsa dan babinkamtibmas setempat
Rahmat kasi ketenteraman dan ketertiban umum ( trantibum ) membenarkan ” Ya, hari ini sudah dilakukan pembayaran utang adat oknum Rio dan oknum kepala kampung dusun Kuamang Jaya ” Tuturnya kepada Bungonews (07/07/22)
Ditanya apakah kondisi kantibmas di Dusun Kuamang Jaya kondusif saja pasca kasus yang menimpa oknum Rio dan oknum kepala kampung tersebut ,” Untuk sementara kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat aman- aman saja ,meskipun beredar informasi bahwa warga akan kembali menggelar aksi demo kekantor BPD terkait kasus tersebut ” ujarnya menjelaskan
Warga setempat mengakui dan membenarkan bahwa saat ini sudah 500 warga yang menanda tangani surat pendukung aksi demo ” ada sekitar 500 warga yang sudah menanda tangani surat untuk aksi demo dalam waktu dekat ini ” tutur warga yang dibenarkan oleh Kasi Trantibum kecamatan Pelepat Ilir ( tim )


























Komentar