Eksepsi Ditolak, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Segera Jalani Sidang Pembuktian

KORUPSI158 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo senilai Rp1,2 miliar.

Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo telah menyiapkan 16 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan 9 dan 10 November 2026.

Ketujuh terdakwa masing-masing Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana Fitri.

Persidangan mendatang menjadi momentum penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi, aliran keuntungan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.( BN )