Bungonews.net, Bungo- Ratusan massa dari dusun Senamat kecamatan Pelepat geruduk kantor DPRD Kabupaten Bungo, Kamis ( 29/10/2026 )
Aksi massa tersebut terkait pabrik mini kelapa sawit PT.Bungo Makmur Abadi ( BMA ) yang dituding membuang limbah ke sungai yang menyebabkan sungai tercemar dan menyebabkan warga gatal -gatal warga minta dibuktikan tuduhan tersebut karena belum ada hasil uji laboratorium sebaliknya jika hasil laboratorium terbukti maka pabrik harus ditutup
Aksi demo kian memanas setelah mengetahui tidak satupun anggota DPRD berada di kantor sehingga pintu pagar utama kantor DPRD dirobohkan oleh massa
” Kami minta cabut pernyataan yang mengatakan ada warga kena gatal-gatal akibat limbah pabrik yang mencemari sungai dan kami minta dibuktikan,jika terbukti PT.BMA bersalah
maka pabrik harus ditutup secara permanen.oleh masyarakat”Teriak demonstran
Disisi lain para pekerja meminta agar pabrik tetap dibuka kembali, karena menjadi sumber penghidupan keluarga mereka, sambil menunggu hasil kepastian dari uji laboratorium resmi.
Wakil bupati Bungo, Ust Tri Wahyu Hidayat mendengarkan langsung dan mengakomodir tuntutan massa, dikatakannya bahwa persoalan limbah pabrik PT BMA yang berujung penghentian sementara operasional Pabrik PT.BMA bukanlah keputusan pinal ” Kami telah melakukan musyawarah membahas persoalan pabrik PT.BMA yang dihentikan sementara operasionalnya berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) DPRD Bungo tersebut belum Pinal, itu hanya keputusan sementara menjelang tes labnya keluar,” ujar Wabup.
Terkait tuntutan warga agar pabrik tetap dioperasikan menjelang hasil tes lab keluar, dikatakannya ” Saya sudah menghubungi unsur pimpinan dewan, Senin depan akan diadakan RDP membahas persoalan PT.MBA Ini untuk itu saya mohon bersabar dan diharapkan datang disaat RDP berikutnya ” ujarnya
Setelah didesak oleh massa akhirnya disepakati pabrik PT.BMA tetap beroperasi namun RDP tetap dilanjutkan pada Senin depan, massa pun membubarkan diri ( BN )
Redaksi tidak menerima tulisan,artikel / berita copy past AI dan melarang mengcopy paste berita ini ta pa izin
