Bungonews.net, JAMBI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar akibat penyimpangan penyaluran pupuk subsidi melalui Toko Libero.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/10/2026), jaksa menanggapi eksepsi para terdakwa dengan menegaskan tetap pada dakwaan.
Dugaan penyimpangan meliputi penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) serta penyaluran kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tujuh terdakwa dalam perkara ini ialah Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana Fitri. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda berikutnya.***
