Diduga Rusak Lahan Dan Kebun, Perusahaan Pipa Migas di Tebo Bakal Dilaporkan Ke Polisi

TEBO6 Dilihat

Bungonews.net, Tebo-Polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama kontraktornya, PT Olindo, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo bakal dilaporkan ke polisi oleh pemilik tanah karena melakukan penyerobotan dan perusakan kebun sawit

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum.
“Dari yang kami lihat di lapangan dan keterangan beberapa warga setempat, pengerjaan lahan milik klien kami dilakukan malam hari. Makanya tidak ada yang bisa menghalau. Saat kami datang, ternyata pipa sudah ditanam dan tanahnya ditimbun,” ungkap Leo, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Leo, kliennya tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan, apalagi menerima uang tali asih maupun ganti rugi dari pihak perusahaan.

Leo juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Kunangan dalam proses penggunaan lahan milik kliennya.

“Kami menduga ada peran oknum Kepala Desa Kunangan. Perlu ditelusuri apakah penggalian itu murni dilakukan pihak perusahaan atau ada pihak lain yang memberikan izin, sementara klien kami tidak pernah menyetujuinya,” tegas Leo.

Lebih lanjut dikatakanya,”Kami sudah melayangkan somasi dan memasang plang peringatan di lahan tersebut. Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum pidana terkait dugaan penyerobotan, perusakan lahan, maupun pelanggaran ketentuan Undang-Undang Migas ke pihak Kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya pihaknya telah mendatangi kantor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo sebelum meninjau lokasi perkebunan untuk meminta pertanggung jawaban namun upaya belum membuahkan hasil

Hingga berita ini dipublikasi belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan terkait dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum MR ( BN / Supri )

Editor : Redaksi