Bungonews.net, Bungo- Tewasnya Sahri Rahmadan warga Dusun Senamat Ulu dilokasi Tambang emas ilegal ( PETI ) di dusun Aur Cino yang diduga lokasi adalah milik ” Z ” warga desa Aur Cino kecamatan Bathin III Ulu pada tanggal 26 Agustus 2026 yang lalu berakhir damai secara adat desa sedangkan tindakan hukum terhadap pelaku pemilik alat ( Excavator ) dan pemilik lahan PETI tidak di proses secara hukum yang berlaku
Kepada Bungonews Tarmizi kepala desa Senamat Ulu mengakui bahwa kasus tewasnya pekerja tambang telah diselesaikan secara damai dan adat desa ” Yang meninggal di lokasi PETI adalah warga dusun kami Senamat Ulu namanya Sahri Ramadhan, kasus ini diselesaikan dengan perdamai adat antara perwakilan pemilik alat yakni Jurwin dengan keluarga korban, perdamaian dilakukan berdasarkan tanda patuh yang diserahkan oleh Z Anggota BPD Datuk Rio dusun Aur Cino ” Tutur Tarmizi baru- baru ini kepada Bungonews
Menurut penuturan HB alat berat Excavator merek Zomlion yang diduga menyebabkan tewasnya warga desa Senamat Ulu dilokasi Tambang emas ilegal dusun Aur Cino tersebut adalah milik ” E ” pengusaha tambang ilegal yang berdomisili di salah satu desa di aliran sungai Batang Bungo
” Pemilik alat berat tambang emas ilegal di tanah oknum anggota BPD dusun Aur Cino yang menyebabkan tewasnya Sahri Ramadan warga Senamat Ulu adalah milik E Warga Batang Bungo ” Ujar HB menyebut nama dusun tempat domisili pengusaha tambang emas ilegal tersebut
Lebih lanjut dikatakannya bahwa E sempat kabur dari rumah terkait persoalan tersebut dan terjerat kasus lahan ” Pengusaha tambang emas ilegal ini sempat kabur dari rumah terkait kasus kematian warga dan kasus lahan yang masih berproses di kepolisian ” Tutur sumber sembari mengaku memiliki Poto dan video kejadian di lokasi tambang emas ilegal
Sumber lain yang namanya disingkat ZA mengakui sudah menemui Z pemilik lahan PETI tempat peristiwa tewasnya warga dusun Senamat Ulu, ” Sayo sudah bertemu dengan pemilik lahan PETI tempat tewasnya warga Senamat Ulu tersebut, beliau mengakui bahwa lokasi tambang tempat tewasnya warga Senamat Ulu tersebut adalah miliknya yang disewakan kepada Pengusaha tambang emas ilegal
Diminta APH menelusuri dan menindak perbuatan melawan hukum melakukan penambangan tanpa izin dan penyebab hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaian serta meninda pemilik lahan yang bersekongkol melakukan aktivitas PETI. ( Tim )
