Bungonews.net, Tebo- Laporan dugaan pencurian tandan buah segar ( TBS ) kelapa sawit didusun Semangko,.kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo dikabarkan telah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tebo
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., kepada wartawan mengatakan
.“Coba cek ke Polres Tebo, infonya dilimpahkan ke Polres,” ujarnya Senin (28/9/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan oleh RA ke SPKT Polda Jambi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam laporan itu disebutkan empat orang berinisial WSN, JL, HR, dan RT sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Menurut uraian dalam STPL, pelapor memperoleh informasi dari saksi yang menjaga kebun bahwa sejumlah orang diduga memetik buah kelapa sawit dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pick up Atas kejadian tersebut, kerugian diperkirakan sekitar Rp9 juta.
Sementara itu, WSN, salah seorang terlapor, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa pada waktu kejadian yang disebutkan dalam laporan, dirinya sedang berada di kebun miliknya untuk memantau survei calon pembeli lahan.
“Semua yang di tuduhkan itu tidak benar, fitnah. Pada hari Sabtu 6 Desember 2025 saya lagi dikebon saya sendiri survey, ada org mau beli kebon saya di dusun Gelugur desa teluk rendah pasar,” kata WSN saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
WSN juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginjakkan kaki ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang disebutkan dalam laporan tersebut.
“Selama saya hidup di Sungai Bengkal ini saya belum pernah mijak di Sungai Bengkal barat. Dimana yg di tuduhkan dengan saya,” tambahnya.
WSN mengaku tuduhan yang mencuat ke publik tersebut telah memberikan dampak psikologis terhadap keluarganya. Menurutnya, sang anak merasa malu untuk bersekolah setelah dugaan kasus itu beredar luas di media sosial.
Merasa nama baiknya dirugikan, WSN menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak pelapor ke Polres Tebo atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sudah melapor ke polres bang, atas pencemaran nama baek saat ini anak saya yang jadi malu gak mau lanjot sekolah karna di ejek- ejek anak pencuri sawit itu yang jadi beban berat saya,” tegas WSN. ( BN )
Sumber rilis : Supriyadi
Editor : Azwari

































Komentar