Rp19 Miliar Dipertaruhkan, Proyek Pusparagam Disorot: Bagaimana Rekam Jejak Penyedianya?

BUNGO271 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Proyek Penataan Kawasan Perkotaan Muara Bungo bernilai kontrak Rp19,080 miliar di Lapangan Pusparagam kini tidak hanya disorot dari sisi kualitas pekerjaan, tetapi juga dari rekam jejak penyedia yang mengerjakannya.

Proyek yang dikerjakan PT Station Energi Indonesia KSO CV Puspa Sari ini menggunakan dana APBN 2026 melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Nilai penawaran terkoreksi PT Station Energi Indonesia tercatat sekitar Rp19,081 miliar, atau sekitar 15 persen di bawah HPS.

Di lapangan, sejumlah pekerjaan justru memunculkan tanda tanya. Pantauan menemukan balok bagian atas yang terlihat keropos dan sambungannya diduga tidak menyatu dengan balok tiang.
Pada bagian lainnya terdapat pasangan bata tambahan sekitar 60 sentimeter, sementara dinding bagian bawah sudah diplester. Kondisi tersebut berbeda dengan bangunan lain yang memperlihatkan struktur slop bawah, tiang dan balok atas telah berdiri sebelum pasangan bata dipasang.
Perbedaan tersebut patut diuji melalui pemeriksaan teknis: apakah metode dan hasil pekerjaan telah sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis serta dokumen kontrak?

Selain itu Rekam Jejak Penyedia proyek Pusparagam menjadi semakin penting karena penyedianya bukan perusahaan yang baru pertama kali mengerjakan proyek pemerintah.

PT Station Energi Indonesia tercatat memiliki pengalaman mengerjakan sejumlah proyek konstruksi besar, termasuk Kantor Wali Kota Jambi, Gedung BNN Provinsi Jambi, Gedung MTQ, rumah susun di Tanjung Jabung Timur dan rehabilitasi Kantor Kejari Merangin.proyek Kantor Wali Kota Jambi, BPK menemukan keterlambatan, kekurangan volume dan pemasangan material.

Sementara itu, CV Puspa Sari juga memiliki catatan yang layak ditelusuri lebih jauh. di Kabupaten Batang Hari, CV Puspa Sari mengerjakan proyek Penataan Kawasan dan Lingkungan Rumah Adat dan Taman Bebe’an tahun anggaran 2025. Proyek dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar tersebut masuk dalam temuan BPK terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan. BPK disebut mencatat denda keterlambatan sekitar Rp25,6 juta yang telah dihitung, tetapi pada saat pemeriksaan diduga belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.

CV Puspa Sari juga kembali memenangkan paket proyek Aek Tumpah di Batang Hari tahun 2026 senilai sekitar Rp3,58 miliar. Proses tender tersebut sebelumnya mendapat sorotan karena dari 20 perusahaan yang mendaftar, hanya CV Puspa Sari yang memasukkan penawaran.rekam jejak penyedia menjadi alasan kuat bagi pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa proyek Rp19,080 miliar ini benar-benar memenuhi seluruh persyaratan kualitas dan kontrak.

Persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah keberadaan material bekas bangunan lama berupa seng, kayu, kusen, pintu dan jendela yang kini tidak terlihat di lokasi.
Status material tersebut harus jelas. Apakah sudah diinventarisasi, dipindahkan, dimanfaatkan kembali atau telah dikeluarkan dari lokasi berdasarkan prosedur yang sah?

Publik juga perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan harian terhadap pekerjaan.
Proyek telah berjalan sekitar 90 hari kalender sejak 15 Juni 2026. Namun ketika ditanya mengenai progres fisik, Pauzi yang disebut sebagai PM lapangan tidak memberikan jawaban.
Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi penting:
Apakah pengawasan benar-benar berjalan?
Apakah setiap pekerjaan telah diperiksa sesuai spesifikasi?
Dan apakah rekam jejak penyedia sudah benar-benar menjadi bagian dari evaluasi risiko dalam pengawasan proyek ini?

Diminta PUPR Provinsi Jambi,konsultan pengawas, Inspektorat, BPKP dan aparat penegak hukum untuk turun langsung memeriksa proyek tersebut.

” Periksa beton, ukur volume, cocokkan spesifikasi, telusuri material dan buka seluruh dokumen pertanggungjawaban proyek.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan di Lapangan Pusparagam, tetapi juga pertanggungjawaban uang negara senilai Rp19,080 miliar.
(BN)

Komentar