Bungonews.net, Tebo- Dana BLUD Rumah sakit umum Daerah Sutan Thaha Syaifuddin ( STS ) Tebo yang ditempatkan pada Bank BTN sebesar Rp.11,934 miliar terus diburu oleh serikat media Siber Indonesia ( SMSI ) kabupaten Tebo termasuk kompensasi satu unit mobil dari pihak perbankan,sedangkan bank Jambi yang nota benenya miilik pemerintah daerah hanya kebagian Rp 6,796 miliar penempatan dari dana BLUD RSUD STS Tebo tersebut
Wakil ketua SMSI kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, mengatakan ” Kami mempertanyakan dasar dan pertimbangan menempatkan serta mempertahankan sekitar Rp11,93 miliar di BTN jika belum pernah dilakukan kajian komparatif dengan Bank Jambi maupun bank lainnya,” tuturnya (23/9/2026)
Persoalan mutasi dana BLUD ke bank lain dan bunga jasa giro ( Deviden ) serta rekomendasi sejumlah fraksi DPRD Tebo agar dana BLUD lebih difokuskan di Bank Jambi pun ikut dipertanyakan oleh SMSI Tebo
Romy mengatakan SMSI juga meminta RSUD menjelaskan secara spesifik alasan penggunaan Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pengecualian informasi bunga dan jasa giro tersebut, termasuk bagian informasi mana yang dianggap dikecualikan.
Persolan kendaraan operasional yang diterima RSUD STS Tebo dari perbankan pun dipertanyakan
” Kendaraan operasional dari perbankan yang diterima RSUD STS Tebo apakah memiliki hubungan dengan penempatan dana BLUD Di perbankan kami pertanyakan juga ” kata Romy
Tak hanya kendaraan, SMSI meminta penjelasan apakah selama hubungan kerja sama pernah terdapat bonus, insentif, cashback, uang, fasilitas atau manfaat lainnya, baik kepada RSUD sebagai institusi maupun kepada pejabat atau pengelola BLUD. Jika ada, SMSI meminta jenis, nilai, waktu pemberian, pihak pemberi dan penerima, dasar pemberian serta mekanisme pencatatan atau pelaporannya dibuka.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Kami meminta jawaban berbasis data dan dokumen agar persoalan ini terang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegas Romy.
SMSI meminta jawaban tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika belum memperoleh jawaban atau penjelasan yang memadai, SMSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. ( BN )
Sumber : Supri / SMSI Tebo
Editor : Azwari
