Bungonews.net,Bungo- Reflanting kelapa sawit yang disebut Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) tahun 2026 dikabupaten Bungo kian menarik untuk ditelusuri, pasalnya dari target 750 Hektare dicurigai ada kejanggalan pada lokasi dan bibit, salah satunya adalah PSR seluas 80 Hektare dengan anggaran sebesar Rp.4,8 Miliar di dusun Sungai Telang kecamatan Batihin III diakui banyak bibit sawit yang mati sebelum dan sesudah ditanam dan ada yang ditanam pada lahan yang bukan lahan sawit dan diakui Datuk Rio ( kades red ) serta petugas Unit pelaksana teknis ( UPT / PPL ) tidak dilibatkan
Datuk rio dusun Sungai Telang , Ramaini mengatakan ” Saya tidak tahu perkembangannya karena saya hanya sebatas mengusulkan saja ” tutur Ramaini kepada Bungonews baru- baru ini
Pengakuan Datuk Rio dusun Sungai Telang ini tentunya menjadi pertanyaan banyak pihak karena Datuk Rio / kades adalah yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan keabsahan lahan yang diusul ( Verifikator Desa ) yang terlibat langsung sebagai fasilitator antara petani dan pihak lain.
Tidak hanya Datuk Rio Sungai Telang, UPT pertanian -perkebunan Bathin III Ulu, Maruli juga mengaku tidak dilibatkan dalam tim PSR ” UPT Bathin III Ulu tidak dilibatkan dalam tim PSR,timnya dari Dinas ” Tulisnya melalui pesan Whatsaap menjawab pertanyaan Bungonews ( 1/9/2026 )
Hal yang sama juga diakui oleh camat Bathin III Ulu, Doni Marsudi, S.Sos ” Kami pihak kecamatan tidak tahu persis dan tidak dilibatkan dalam tim PSR sawit ” ucapnya via telpon ( 1/9/2026 )
Lebih lanjut dikatakanya ” Kami tahu ada program PSR saat kunjungan dan sholat Jum,at di dusun Sungai Telang, disaat itu saya bertanya steking lahan masyarakat mengatakan untuk PSR Sawit ,saat itu lahan yang disteking adalah lahan baru bukan lahan bekas kebun sawit ” pungkasnya
Sementara camat semestinya teribat secara aktif dalam menyukseskan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), terutama sebagai unsur pembina, koordinator, dan pengawas di tingkat wilayah kecamatan
Terkait persoalan tersebut sejumlah sumber menyebutkan bahwa dari 80 Hektare PSR di Sungai Telang diduga ada yang ditanam di lahan yang bukan lahan sawit melainkan lahan buka baru ” Kami mencurigai Reflanting Sawit di dusun Sungai Telang ada yang ditanam di lahan baru bukan dilahan sawit ” Tutur sumber kepada Bungonews
Pengakuan sumber yang sengaja tidak disebutkan namanya tersebut diperkuat dengan hasil investigasi Tim media dilapangan ” Kami sudah turun kelapangan, dugaan adanya PSR ditanam di lahan baru yang bukan lahan sawit sudah kami temukan ” tutur Hapiz yang dibenarkan oleh Kevin
Tidak hanya itu, tim juga menemukan bibt sawit yang sudah mengering dan terancam mati di lokasi PSR yang dicurigai umur bibit belum genap 1 tahun, bibit sawit tersebut di angkut dari lokasi pembibitan di wilayah Kecamatan Babeko yang belum diketahui legalitasnya
Tak kalah menariknya, beredar informasi bahwa ketua kelompok tani PSR mensosialisasikan kepada petani calon penerima PSR bila sawit sudah berproduksi hasilnya dijual dengan beliau ” Saat sosialisasi dengan petani calon penerima bantuan PSR bila sawit sudah produksi hasil nya dijual melalui beliau ( ketua kelompok ) ” tutur sumber menyebutkan nama ketua kelompok tani yang dimaksud
Sekedar mengingatkan kembali bahwa kasus PSR yang sudah disidangkan di Batanghari terkat persoalan lahan yang bukan lahan sawit begitu juga halnya dengan kasus yang sama dikabupaten Tebo. ( BN )
Editor : Azwari
Redaksi tidak menerima tulisan copy paste AI

































Komentar