RASIONAL
Saat ini dan dimasa datang untuk menjadi guru tidak cukup hanya bermodalkan ijazah S-1/D-IV namun harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus Pendidikan profesi guru (PPG). Bahkan berlaku juga untuk para lulusan Magister (S2) apabila tidak terlebih dahulu mengikuti PPG akan sulit diterima menjadi guru. Bukan itu saja setiap tahun kuota para calon guru juga berubah termasuk bidang-bidang studi juga ada perubahan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru memang dirancang untuk mencetak calon guru yang kompeten, berintegritas, berjiwa keteladanan serta siap menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21. Para lulusan PPG akan memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai syarat wajib dalam rekrutmen guru di seluruh instansi pendidikan di Indonesia.
Pada akhinya perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian PPG selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan serta pendampingan.
Salah satu syarat mengikuti PPG Calon Guru Tahun 2026 peserta wajib memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang diakui dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4,00. Kemendikdasmen juga menetapkan batas usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026. Seleksi PPG Calon Guru merupakan bagian dari upaya pemerintah mencetak tenaga pendidik yang kompeten dan siap menghadapi tantangan pendidikan di era modern. Berdasarkan proyeksi kebutuhan guru hingga 2027, Kemendikdasmen hanya membuka 24 bidang studi yang terbagi menjadi bidang umum dan kejuruan. Akankah dengan durasi perkualiahan 2 semester (1 tahun akademik) akan melahirkan calon guru lebih professional dari rta guru sebelumnya. Berpijak kondisi riil diharapkan melalui PPG diharapkan guru semakin berkualitas, lebih kompeten yang akan menjadi modal awal menjalani profesi guru seumur hidup.
Kata kunci: Pendidikan profesi guru, seumur hidup
PPG Harus Selektif
Sumber Kemdikbuddasmen (2026) menyebutkan biaya pendidikan per semester Tp.8.500.000 dengan total biaya Rp. 17.000.000. Bantuan pemerintah sebesar itu 100% gratis bagi peserta yang lulus seleksi. Pada tahun 2025 seleksi bersifat sekuensial artinya gagal di satu tahap berarti tidak lanjut ke tahap berikutnya.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan jalur yang dipilih, yakni PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu. Karena itu memahami persyaratan sejak awal menjadi langkah penting agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Syarat Khusus PPG Calon Guru Bagi peserta yang memilih jalur PPG Calon Guru, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan tambahan. Pelamar wajib memiliki ijazah S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi yang dipilih. Selain itu, calon peserta juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 serta berusia maksimal 32 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Seluruh peserta nantinya akan mengikuti seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga wawancara sebelum dinyatakan lolos. Ketentuan untuk Guru Tertentu Berbeda dengan Calon Guru, peserta PPG Guru Tertentu merupakan guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. Guru wajib terdaftar aktif dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), masih menjalankan tugas mengajar, serta memperoleh undangan resmi melalui akun SIMPKB. Karena menggunakan sistem undangan, guru tidak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, peserta memiliki peluang lebih besar mengikuti proses sertifikasi guru pada tahun 2026.
Sebagaimana diketahui bahwa ada perbandingan PPG Prajabatan dengan PPG untuk Guru Tertentu.
Sumber Kemendibuddasmen (2026) menegaskan PPG Prajabatan (PPG-P) calon guru fresh graduate sedangkan PPG Tertentu (PPG-T) guru aktif belum bersertifikat. PPG-P status di Dapodik belum terdaftar sedangkan di PPG-T sudah terdaftar aktif.
PPG-P status belum memiliki pengalaman mengajar sedangkan di PPG-T sudah mengajar. PPG-P durasinya selama dua semester sedangkan di PPG-T waktunya lebih singkat. Model pembelajaran yang diterapkan dalam PPG-P bersifat tatap muka dan daring sedangkan di PPG-T dominan daring (PMM).
Usia maksimal di PPG-P dibatasi usianya 32 tahun sedangkan di PPG-T tidak ada batasan ketat. Untuk guru PPG-P output yang diharapkan adalah sertifikat pendidik serta jaminan rekruitmen Guru ASN/CPNS sedangkan di PPG-T adalah sertifikat Pendidikan dan nomor register guru (NRG). Peredaan terakhir yakni PPG-P cocok untuk lulusan baru sedangkan PPG-T diperuntukkan untuk PPPK, GTT dan Honorer Aktif. Dengan demikian seleksi ketat PPG akan memperkuat memperkuat sistem dan mekanisme pelaksanaannya. Kebijakan baru ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan calon guru memiliki kompetensi lengkap, tidak hanya dalam penguasaan materi, tetapi juga dalam keterampilan mengajar, etika profesi, dan inovasi pembelajaran. Penting untuk diingat bahwa guru adalah pondasi utama dalam dunia pendidikan. Guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pembentuk karakter generasi penerus bangsa. Keberhasilan penguatan PPG akan sangat menentukan kualitas pendidikan Indonesia di masa depan. Kendati demikian masih banyak muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah PPG benar-benar menjadi kunci lahirnya guru profesional teladan? Atau justru hanya sekadar formalitas administratif untuk mendapatkan sertifikasi pendidik?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme. Jadi intinya PPG adalah implementasi dari UU tersebut. Dua dasawarsa kini usia UU tersebut tedapat banyak perubahan ilmu pengethuan dan teknologi (IPTEK) yang terus berkembang. Penguatan PPG didukung dengan kebijakan Kemendikbudristek yang menekankan pentingnya kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Tujuan utama penguatan PPG sesungguhnya mencetak guru yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu beradaptasi dengan tantangan pendidikan modern. Di era digital saat ini guru tidak hanya dituntut untuk menguasai teknologi pembelajaran juga harus mampu membimbing siswa dalam berpikir kritis, serta membangun karakter bangsa. Tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas guru, mustahil pendidikan Indonesia bisa bersaing ditataran global. Intinya mekanisme baru PPG selain lebih ketat dan realistis juga seleksi kompetensi yang lebih detail. Microteaching berbasis realita, Praktik lapangan di sekolah mitra serta Integrasi digital learning. PPG yang berkualitas dapat memberikan dampak besar terhadao dunia pendidikan. Diantaranya Standarisasi kompetensi guru, Peningkatan mutu pembelajaran, Kepercayaan publik meningkat serta Kesempatan karir lebih baik.
Guru dan Tantangan Perkembangan IPTEK
Pendidikan profesi guru (PPG) memiliki banyak tantangan lebih kompleks terutama di era digital. Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor termasuk pendidikan. Guru dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus diatasi agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan zaman, sambil menjadikan peluang yang ada sebagai jalan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak semua guru memiliki latar belakang yang kuat dalam penggunaan teknologi, sehingga transisi ke pembelajaran berbasis digital sering kali menjadi kendala. Implementasi PPG saat ini guru tidak hanya diajarkan metode pembelajaran konvensional, tetapi juga didorong untuk mengembangkan keterampilan abad ke-21, berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi. Termasuk mempelajari teknologi terbaru yang dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran, seperti Learning Management Systems (LMS), aplikasi interaktif, dan media digital lainnya.
Ke depan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan IPTEK akan terus mewarnai peradaban manusia dengan kemajuan yang luar biasa. Perkembangan Iptek memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari komunikasi, pendidikan, hiburan, hingga sektor ekonomi.
Di abad 21 saat ini kita telah menyaksikan kemajuan IPTEK yang pesat seperti kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin, teknologi biomedis dan rekayasa genetika serta energi terbarukan dan keberlanjutan. Beberapa faktor yang mendorong pesatnya perkembangan IPTEK yakni keingintahuan dan keinginan untuk memahami dunia, kebutuhan untuk memecahkan masalah dan meningkatkan kehidupan manusia. Selanjutnya dukungan dari pemerintah, institusi penelitian, dan sektor swasta serta pertukaran ide dan kolaborasi antara ilmuwan dan insinyur,
Memang banyak kalangan menatakan bahwa perkembangan pesat IPTEK membawa segudang manfaat, namun juga tidak lepas dari tantangan. Tantangan-tantangan ini menuntut kita untuk bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan IPTEK agar dampak negatifnya dapat diminimalisir. Diantaranya tantangan etika dan sosial seperti privasi data, manipulasi genetic serta kecerdasan buatan (AI). Selanjutnya adalah tantangan ekonomi yakani otomatisasi, kesenjangan ketrampilan serta kesenajngan digital. Perlu dicermati bahwa kemajuan IPTEK juga menimbulkan risiko ssepert ketimpangan sosial dan ekonomi akibat kesenjangan akses terhadap teknologi. Penggunaan teknologi untuk tujuan berbahaya atau tidak etis serta dampak lingkungan dari produksi dan pembuangan perangkat teknologi. Selain itu masa depan IPTEK tidak ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini manusia sebagai pemegang kunci serta memiliki peran penting dalam membentuk arah perkembangannya. Diantaranya dengan melalui penelitian dan pengembangan yang bertanggung jawab, regulasi dan kebijakan yang bijaksana untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat. Pendidikan dan literasi teknologi untuk memberdayakan masyarakat dalam menggunakan IPTEK secara bijak.
PPG Modal Awal Untuk Terus Belajar
Banyak kalangan menyatakan bahwa PPG merupakan persiapan karir menjadi guru. Hasil yang diperoleh dari mengikuti program ini adalah para guru yang telah memiliki profesi sertifikasi profesi yang dijamin memiliki kompentesi dan kualifikasi terbaik yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan pengajaran pada masyarakat secara baik dan berkualitas.
Mengutip pendapat Nelson Mandela menyatakan bahwa “Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia karena dengan pendidikan anda dapat mengubah dunia” karena dimanapun dan kapanpun pendidikan akan tetap menjadi nomor satu. Dari PPG inilah akan menjadi modal menjadi guru dan pemerintah mewajibkan para seluruh calon tenaga pendidik khususnya calon guru harus mengikuti PPG. PPG memiliki beberapa manfaat diantaranya memiliki sertifikasi profesional sebagai guru. Profesionalisme tidak diragukan lagi untuk menjalankan profesi sebagai guru dan mengajar di berbagai lembaga pendidikan. Mendapat gelar guru profesional karena dibuktikan dengan mengikuti program pendidikan profesi guru serta sertifikat yang didapatkan. Mendapatkan kompetensi lebih sehingga keahlian mengajar tidak dapat diragukan lagi.
Selain itu peluang menjadi PNS lebih besar karena tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi bidang. Membuka peluang pekerjaan lebih luas dan seorang yang telah mengikuti PPG akan berkesempatan untuk bekerja di lembaga pendidikan mana saja bahkan bisa mendaftar menjadi SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri). Memacu dan memotivasi calon guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pendidik yang memang belum dikuasai sepenuhnya.
Penting untuk dicermati bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PPG, pendanaan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat beberapa sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PPG. Diantaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sumber pendanaan utama untuk program PPG berasal dari APBN. Juga ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain APBN, APBD juga berperan dalam pendanaan PPG. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPG di wilayahnya.
Sebagian pendanaan juga dapat berasal dari kontribusi peserta PPG itu sendiri. Biaya yang dibebankan kepada peserta dapat membantu menutupi sebagian dari biaya pelaksanaan program, sehingga mengurangi beban pada anggaran pemerintah. Kemudian sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjadi seorang guru, dituntut untuk terus belajar sepanjang hayat. Dalam memahami pembelajaran sosial emosional, guru bisa belajar dari berbagai pihak, seperti guru dan tamu, tokoh Pendidikan serta tokoh-tokoh lainnya.
Dibutuhkan pembelajaran yang terus-menerus melalui berbagai sumber dan perspektif guru dan dosen, praktisi pendidikan, tokoh inspiratif, hingga pengalaman rekan sejawat. Semua profesi menuntut kita untuk terus menerus belajar, termasuk profesi guru Guru adalah pembelajar sepanjang hayat yang tidak boleh berhenti belajar. Sebab profesi guru adalah profesi yang menuntut komitmen untuk terus berkembang dan memperbarui pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesionalnya.
Guru adalah pembelajar sepanjang hayat (lifelong learner). Pendidikan bukan tentang dominasi atau kontrol mutlak terhadap murid, melainkan tentang mendidik, membimbing, dan menginspirasi mereka agar berkembang menjadi individu yang merdeka, mandiri, dan bertanggung jawab.
Setelah calon guru lulus dari Pendidikan profesi guru (PPG) sudah barang tentu akan dilakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah bagi calon guru yang telah menyelesaikan studinya. Kegiatan ini memperkuat kesiapan guru untuk menjalankan tugasnya secara etis dan profesional di tengah dinamika pendidikan nasional yang terus berkembang.
Sumpah profesi PPG berisi 12 poin janji yang menuntut guru mengemban tugas pendidikan dengan sepenuh hati. Poin-poin ini mencakup dedikasi, pengamalan kode etik, dan menjaga martabat profesi guru.
Guru yang mengikrarkan sumpah profesi bukan hanya penyampai ilmu, tapi juga pembimbing yang objektif dan adil dalam menilai peserta didik. Ini mempertegas pentingnya guru sebagai agen perubahan yang menjaga mutu pendidikan secara berkelanjutan. Nilai agama dan Pancasila menjadi landasan moral kuat dalam menjalankan profesi, sekaligus menjaga integritas dan kehormatan profesi guru. Dua belas (12) poin janji mendasar dalam sumpah profesi. Pengabdian berdasarkan nilai kemanusiaan dan masa depan peserta didik. Landasan moral agama dan Pancasila sebagai pegangan etis sera penghormatan hak asasi peserta didik.
Karena itu penting dipahami bahwa calon guru harus mampu mengimplementasikan Profesi PPG dalam Pratik keguruan. Pengambilan sumpah hanya awal dari amanah seumur hidup. Bagaimana guru menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap aktivitas mengajar sangat menentukan keberhasilan pendidikan. Guru PPG wajib menunjukkan sikap tanggung jawab yang mengutamakan kepentingan peserta didik dan masyarakat. Komitmen ini diikuti dengan pengembangan kapasitas diri secara berkelanjutan, mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Guru harus menjadi teladan moral dan menjauhkan profesi dari pengaruh negatif di luar pendidikan, seperti politik atau ekonomi, agar kualitas pengajaran tetap prima dan terpercaya. Karena itu guru harus meningkatkan kapasitas diri secara terus-menerus. Menjaga integritas dari pengaruh negatif luar Pendidikan. Menjadi teladan moral bagi peserta didik dan masyarakat serta bBerkerja sama dalam kolaborasi antar guru demi profesionalisme.
Kenadti sumpah profesi sudah diucapkan, penerapannya dilapangan seringkali menghadapi tantangan yang menguji sikap profesional dan etis guru. Bagaimana guru menjaga kehormatan profesi agar reputasi tidak ternoda? Ini penting untuk kepercayaan masyarakat dan kelanggengan karir dalam dunia pendidikan. Guru PPG juga dituntut menjadi agen perubahan yang menjaga budaya guru di tengah globalisasi dan dinamika sosial yang terus berubah. Yakni menghindari pelanggaran kode etik guru, memastikan teknologi pendidikan digunakan secara bertanggung jawab. Menjaga budaya dan martabat guru di era globalisasi serta membangun karakter profesional yang Tangguh. Perlu dan sangat penting diingat bahwa sumpah profesi bukan hanya ritual, melainkan pedoman hidup yang mengarahkan guru untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mencetak generasi bernilai karakter kuat dan kompeten. Integrasi nilai sumpah ke dalam rutinitas profesi sangat krusial agar program PPG berjalan efektif dan mutu pendidikan semakin meningkat di seluruh Indonesia. Sumpah profesi menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kompetensi secara berkelanjutan. Guru membaktikan diri pada dunia pendidikan, guru diharapkan mampu menghadapi tantangan masa depan serta mengokohkan peran pendidikan sebagai fondasi kemajuan bangsa. Dengan demikian PPG modal awal menjadi guru seumur hidup belum cukup namun harus terus belajar sepanjang hayat. Perkembangan IPTEK didunia industri dengan segala bentuk transformasinya menyadarkan kita bahwa teknologi akan terus berkembang termasuk model-model pembelajaran terbaru. Semoga bermanfaat. (*****)’
Sumber rujukan :
1.https://ppg.kemdikbud.go.id/page/faq-ppg-prajabatan#:~:text=PPG%20Calon%20 Guru%20(Prajabatan)%20dilaksanakan,/%201%20(satu)%20tahun.
2.https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6762717/perbedaan-ppg-prajabatan-dan-dalam-jabatan-jangan-sampai-tertukar#:~:text=3.%20Biaya%20Kuliah, sebesar%20Rp% 208%2C5%20juta.&text=Baca%20juga:%20Beda%20Kategori%20A,Jangan%20sampai%20tertukar%2C%20ya!
3.https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_Profesi_Guru#:~:text=Pendidikan%20Profesi%20Guru%20(disingkat%20PPG,tidak%20berlaku%20sejak%20tahun%202005
4. Supendi, P., Daryani, A.,&Safitri, D. (2023). Pendidikan Profesi Guru (Ppg).1(5),7–17.






























Komentar