Bungonews.net,Bungo- Robiul Awal Datuk Rio ( Kades Red ) dusun Lubuk Kayu Aro kecamatan Rantau Pandan yang sebelumnya mengaku akan menuntut ganti rugi kepada pelaku penambang emas tanpa izin ( PETI ) yang telah sengaja merusak tanah batin di desanya, kembali dikonfirmasi mengatakan bahwa belum etikad baik dari pelaku PETI Untuk melakukan ganti rugi
” Sampai hari ini belum ada etikad baik dari pelaku PETI yang merusak tanah bathin di dusun Lubuk Kayu Aro untuk ganti rugi ” Tutur Robiul Awal kepada media ini baru – baru ini
Terkait persoalan tersebut dikatakannya bahwa pihaknya akan musyawarah desa untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya ” Dalam waktu dekat akan dimusyawarahkan di desa karena tidak ada etikad baik dari pelaku PETI untuk mengganti rugi tanah batin desa yang sengaja dirusaknya ” tegasnya
Menurut Robiul Awal pihaknya sudah mengetahui siapa pelaku dan pemilik alat berat ( excavator ) yang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tanah bathin desa yang dimaksudnya
Sementara camat Rantau Pandan, Sirojudin dikonfirmasi persoalan tersebut belum memberikan jawaban
Diketahui Baru- baru ini Pemdus Lubuk Kayu Aro bersama masyarakat mendatangi lokasi tambang emas tanpa izin untuk menghentikan aktivitas PETI namun sampai dilokasi tambang pekerja dan alat berat tidak ditemukan lagi, akhirnya masyarakat merusak peralatan tambang yang ditinggalkan dan membakar box PETI di lokasi tambang
Hingga hari ini aktivitas PETI yang diduga melibatkan banyak pihak masih bebas menambang sementara sebagian daerah berupaya menolak PETI sedangkan Satgas PETI tidak lagi menjalankan tuposi setelah terakhir melakukan penangkapan 2 alat berat yang diduga tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan pihak kepolisian ( BN )


























Komentar