Diminta Bupati Panggil Camat Terkait Pungutan Rp.6 Juta Per Unit Ekcavator PETI di Sungai Beringin dan Aur Cino
Bungonews.net, Bungo- Bupati Bungo H.Dedy Putra,SH.M.Kn mestinya mengambil sikap dan bertindak cepat mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan camat Pelepat dan camat Bathin III Ulu, terkait prilaku pemerintahan desa Sungai Beringin yang seolah-olah memberikan signal melegalkan penambang Emas tanpa izin ( PETI ) dalam wilayah dua kecamatan tersebut, dengan cara memintah jatah kepada 20 unit Ekcavator sebesar Rp.6 juta per unit.
Prilaku pemerintahan desa ini seolah -olah tidak memberikan dukungan terhadap pemberantasan PETI dalam wilayah kabupaten Bungo sebagaimana digaungkan sejak beberapa waktu yang lalu
” Tidak mungkin camat tidak mengetahui ada PETI dalam wilayahnya dan tidak mungkin camat tidak tahu adanya dugaan Upeti yang disetor oleh pengusaha PETI kepada desa ,sudah seharusnya bupati memanggil camat, kades dan pihak terkait lainnya, jika tidak ZERO PETI yang digaungkan hanya sebatas slogan dan basa- basi saja ,setelah anggaran razia tidak tersedia tidak ada tindakan lagi ” Ujar sumber kepada Bungonews (17/3/2026 )
Diketahui bahwa pemerintahan desa Sungai Beringin terang-terangan menggunakan surat berlogo Pemda Bungo meminta para pelaku PETI diwilayah hulu Sungai Beringin untuk membayar Restribusi.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Pekerja Usaha Penambangan Emas dan ditanda tangani oleh Sekdes, Ketua BPD dan anggota serta kepala kampung dusun Sungai Beringin
Surat berlogo Kabupaten Bungo yang ditujukan ke bos PETI tersebut memuat alasan mereka meminta jatah retrebusi Rp.6 juta /unit / bulan tersebut menyebutkan
Karena sungai telah tercemar,penyakit kulit dan paparan bahan kimia berbahaya
.
“Para pelaku PETI di Aur Cino sudah mengeluarkan uang Restribusi untuk Pemdus Sungai Beringin, Sekampil dan Aur Cino, totalnyo Rp6 Juta/alat. Sejauh ini sudah banyak yang bayar,” ujarnya sumber berinisial RK
Dikatakannya bukti berupa Kwitansi setoran dan surat berstempel BPD sudah beredar ditengah masyarakat
” Tukang pungut jatah PETI adalah Hardi Ketua Karang Taruna dusun Aur Cino karena ada setoran itu lah aktivitas PETI menjadi bebas dan merasa aman dan tidak pernah di razia ” ujar sumber mengakui
M.Saleh Datuk Rio ( kades Red ) Aur Cino yang disebut-sebut didesanya banyak excavator PETI bebas beroperasi, dikonfirmasi tidak memberikan jawaban
Sementara camat Pelepat, Purnama diminta tangapannya belum memberikan jawaban dengan dalih karena ada warganya yang MD.
Hingga berita ini di publish belum ada klarifikasi dari pihak pemerintahan dusun Sungai Beringin terkait dugaan pungutan liar pada usaha ilegal yang menggunakan kop surat berlogo Kabupaten Bungo serta penggunaan stempel resmi lembaga .Sejumlah sumber yang dikenal sengaja menghubungi Bungonews atas suruhan oknum perangkat desa Sungai Beringin
Tunggu saja kabarnya apakah bupati Bungo H.Dedy Putra akan memanggil camat ,pemerintahan desa dan instansi terkait atas dugaan melegalkan aktivitas ilegal tersebut ( BN )





















Komentar