Bungonews.net,Bungo-Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali dipertanyakan. Ketika tim Satgas PETI disebut terus berupaya menertibkan aktivitas tambang ilegal, justru muncul dugaan sikap sebaliknya dari Pemerintah Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat.
Alih-alih menolak praktik ilegal tersebut, pemerintah dusun ini diduga malah meminta uang retribusi kepada para bos PETI yang beroperasi di wilayah hulu Sungai Beringin hingga Aur Cino.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya surat resmi berlogo Pemerintah Dusun Sungai Beringin yang ditujukan kepada para pelaku usaha penambangan emas di wilayah tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa para pelaku PETI diminta membayar retribusi atas dampak aktivitas tambang, seperti pencemaran air sungai, penyakit kulit, hingga bahaya paparan bahan kimia.
Surat tersebut bahkan ditandatangani sejumlah aparat dusun, yakni Asnadi (Sekretaris Dusun Sungai Beringin), Abu Khoiri (Ketua BPD), Tarmizi HL (Anggota BPD), dan Saipul Bahri (Kepala Kampung).
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pemerintah dusun sedang menertibkan PETI, atau justru memungut “upeti” dari aktivitas ilegal tersebut?
Seorang narasumber berinisial RK mengungkapkan kepada wartawan bahwa praktik pungutan itu bukan sekadar wacana, melainkan sudah berjalan di lapangan.
Menurutnya, setiap alat berat yang beroperasi di PETI wilayah Aur Cino dikenakan setoran sekitar Rp6 juta.
“Para pelaku PETI di Aur Cino sudah mengeluarkan uang retribusi untuk Pemdus Sungai Beringin, Sekampil, dan Aur Cino. Totalnyo Rp6 juta per alat. Sejauh ini sudah banyak yang bayar,” ungkapnya.
RK juga menyebut bahwa surat dengan stempel BPD Dusun Sungai Beringin telah beredar luas, bahkan bukti kwitansi pembayaran dari para bos PETI disebut sudah ada.
Lebih mengejutkan lagi, ia mengungkapkan bahwa proses penarikan uang tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Hardi, yang disebut sebagai oknum Ketua Karang Taruna Dusun Aur Cino.
“Yang jadi tukang kutip uang PETI itu Hardi, yang sekarang menjabat Ketua Karang Taruna di Aur Cino,” ujarnya.
Aktivitas PETI di kawasan tersebut juga disebut berlangsung terang-terangan. RK memperkirakan sekitar 20 unit alat berat beroperasi di wilayah Sungai Beringin hingga Aur Cino.
“Alat berat sudah banyak di Sungai Beringin sampai Aur Cino. Sampai sekarang aman-aman saja karena tidak ada razia,” bebernya.
Jika benar adanya, praktik ini dinilai sangat berbahaya. Alih-alih menghentikan PETI, justru muncul kesan adanya sistem pungutan yang seolah “melegalkan” aktivitas tambang ilegal.
Padahal secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dan tidak ada satu pun pemerintah desa atau dusun yang memiliki kewenangan menarik retribusi dari aktivitas ilegal tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kapolres Bungo dan Bupati Bungo untuk segera turun tangan menyelidiki surat tertanggal 23 Februari 2026 tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang menandatangani dan terlibat dalam dugaan pungutan terhadap para pelaku PETI di hulu Sungai Beringin hingga Aur Cino.
Jika terbukti benar, kasus ini bukan sekadar soal PETI, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah di tingkat dusun.
(Tim)


























Komentar