Bungonews.net, Bungo- Kepala Sekolah berinisial KA dan AJ di Bungo sepertinya akan menempuh jalur hukum karena merasa tertipu oleh oknum kepala sekolah di Jujuhan berinisial TA yang mengaku memiliki usaha jual beli Tandan Buah sawit ( TBS )
Dikatakannya sebanyak Rp.150 juta uang miliknya bersama sama saudaranya AJ dipinjam untuk modal usaha jual beli sawit dengan iming-iming akan diberikan fee setiap bulan dan uang yang pakai akan dikembalikan semuanya tanpa potongan
” Batas waktu pengembalian sudah berakhir uang kami tidak juga dikembalikan oleh TA ,jangan kan fee yang kami pun lenyap ” tutur korban kepada Bungo news (9/3/2026 )
Kami sudah berupaya menemuinya agar uang yang dipinjam oleh TA dikembalikan bahkan sudah dua kali membuat perjanjian tertulis ternyata tidak mempan juga, jika tidak ada etikad baik kami akan laporkan masalah ini ke kepolisian atas dugaan penipuan dan melaporkan perbuatannya kepada BKPSDMD dan Dinas Pendidikan karena yang bersangkutan pernah juga membuat surat perjanjian akan mengembalikan dana BOS yang dipakainya tapi tidak ditepatinya ” Tutur KA menjelaskan
Dijelaskannya perjanjian pengembalian dan pelunasan utang dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025 dengan janji pelunasan tanggal 29 November 2025 perjanjian saat itu ditanda tangani oleh beberapa orang saksi termasuk orang tuanya yang juga selaku kepala sekolah ” ungkapnya
Perjanjian kedua menurutnya dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025 dengan janji akan dilunasi pada tanggal 30 Januari 2026 namun sampai hari ini belum juga ada etikad baik dari yang bersangkutan ” imbuh sumber KA
” Perjanjian yang kedua yang akan dilunasi pada tanggal 30 Januari 2026 tersebut beliau berjanji akan menyerahkan SK CPNS dan Sertipikat Pendidik namun tidak dipenuhi nya juga ,bila jatuh tempo penyelesaian tidak ditepati maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum ” tegas Sumber
Diketahui bahwa terduga pelaku TA ( kepala sekolah ) adalah Pemilik usaha PT.NPU sebagaimana dalam surat pernyataan perseroan perseorangan,berdasarkan aturan disiplin PNS (PP Nomor 94 Tahun 2021) Tidak Boleh Rangkap Jabatan: Kepala Sekolah PNS dilarang menjadi pengurus, direksi, atau komisaris perusahaan swasta, meskipun mereka adalah pemilik sahamnya ( BN )

























Komentar