Bungonews.net,Bungo-Desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dalam kasus dugaan pengelembungan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Bungo semakin menguat. Sorotan kini mengarah langsung kepada pejabat yang menandatangani dan mengesahkan data 100.368 peserta PBI tahun 2025 data yang diduga sarat rekayasa dan berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
Data 100 Ribu Peserta Dipertanyakan: Siapa Pejabat yang Mengesahkan?
Fakta resmi menunjukkan bahwa menurut BPS Bungo, jumlah penduduk miskin tahun 2024 hanya sekitar 20 ribu jiwa. Namun dalam dokumen PBI BPJS tahun 2025, tercatat lebih dari 100 ribu warga yang didaftarkan sebagai penduduk miskin penerima jaminan kesehatan.
Siapa pejabat yang berani mengesahkan lonjakan 80 ribu “warga miskin fiktif”?
Karena tanpa tanda tangan pejabat berwenang, data itu tidak mungkin bisa masuk ke BPJS dan disetujui menjadi beban anggaran.
BPJS & Dinkes Sudah Tegas: Data Bukan dari Kami
Pihak BPJS dan Dinas Kesehatan telah menyatakan bahwa mereka hanya membiayai data yang diajukan Pemkab, bukan melakukan verifikasi.
Dengan demikian, beban tanggung jawab legal dan administratif sepenuhnya berada di lingkaran Pemkab Bungo, khususnya di Dinas Sosial serta pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pimpinan perangkat daerah yang menandatangani dokumen pengajuan.
Pejabat Lama Mengelak, Pejabat Baru Tidak Tahu
Mantan Kadinsos Ardani mengakui ada pemangkasan besar-besaran pada 2026, namun tidak tahu siapa atau apa yang menyebabkan data membengkak menjadi 100 ribu pada 2025.
Sementara Kadinsos baru, Zainudin, mengklaim baru satu hari menjabat sehingga belum memahami persoalan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ruang gelap dalam birokrasi, tempat data bisa “berubah” tanpa jejak jelas siapa yang bertanggung jawab.
Publik Mendesak APH: Bongkar Pejabat yang Meneken Dokumen
Gelombang desakan agar penegak hukum bergerak kini berfokus pada satu titik kritis:
→ Siapa pejabat yang menandatangani dan mengesahkan 100.368 peserta PBI tahun 2025?
Publik menilai hanya penyelidikan APH yang mampu mengungkap:
Siapa yang membuat, memverifikasi, dan mengesahkan data 100 ribu peserta
Apakah ada rekayasa, penggelembungan, atau daftar fiktif
Seberapa besar kerugian keuangan daerah akibat data tersebut
Siapa pihak yang diuntungkan
Apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi
Jika terbukti ada manipulasi, maka pejabat penandatangan dapat dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data, hingga korupsi karena menyebabkan kerugian negara.
Skandal Ini Tidak Bisa Dibiarkan Mengendap
Kasus PBI BPJS ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah indikasi kebobrokan tata kelola yang mengancam integritas pemanfaatan anggaran publik di Bungo.
Tanpa langkah tegas penegak hukum, dugaan rekayasa data semacam ini bisa terus berulang, merugikan negara, dan membongkar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
APH harus bergerak. Pejabat peneken data harus diperiksa.
Uang rakyat tidak boleh habis untuk membiayai data yang diduga direkayasa.
(BN)

























Komentar